Kekerasan Terhadap Perempuan Masih Marak, Begini Respons Erlinawati DPD RI

Selasa, 09 Maret 2021 – 23:05 WIB
Anggota Komite III Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Erlinawati. Foto: Humas DPD RI

jpnn.com, JAKARTA - Komnas Perempuan mencatat sebanyak 299.911 kasus kekerasan terhadap perempuan sepanjang tahun 2020. Angka tersebut menurun signifikan dibandingkan laporan tahun sebelumnya sebanyak 431.471 kasus.

Dari 299.911 kasus kekerasan terhadap perempuan, tercatat kasus yang ditangani pengadilan berjumlah 291.677 kasus, lembaga layanan mitra Komnas Perempuan sejumlah 8.234 kasus, dan Unit Pelayanan dan Rujukan (UPR) Komnas Perempuan sebanyak 2.389 kasus.

BACA JUGA: Hari Perempuan Internasional: Terus Berjuang Agar tak Terpinggirkan

Selanjutnya, dari 8.234 kasus yang ditangani oleh lembaga layanan mitra Komnas Perempuan, jenis kekerasan terhadap perempuan tercatat kekerasan terhadap istri (KTI) menempati peringkat pertama dengan 3.221 kasus.

Kemudian disusul kekerasan dalam pacaran 1.309 kasus, kekerasan terhadap anak perempuan sebanyak 954 kasus, dan sisanya kekerasan oleh mantan pacar, mantan suami serta kekerasan terhadap pekerja rumah tangga.

BACA JUGA: 2 Ilmuwan Perempuan Ini Ukir Prestasi Tingkat Dunia, LaNyalla: Kado Hari Ibu

Menanggapi catatan tahunan Komnas Perempuan itu, anggota Komite III Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Erlinawati mengaku prihatin karena kasus kekerasan terhadap perempuan masih marak.

“Kontadiktif dengan peringatan (Hari Perempuan Internasional, red) kemarin,” ujar Erlinawati dalam keterangannya, Selasa (9/3/2021).

BACA JUGA: Nevi DPR Ajak Perempuan Pastikan Setiap Anak Memperoleh Haknya

Senator dari Provinsi Kalimantan Barat itu menambahkan, kasus kekerasan terhadap perempuan seperti fenomena gunung es karena masih banyak korban yang enggan membuat pengaduan.

"Yang lebih miris terkadang orang tua dari perempuan masih menganggap permasalahan biasa. Perlindungan perempuan dan anak belum menjadi isu yang menggelitik," sambung Erlinawati.

Oleh sebab itu, Ketua Badan Kerja Sama Organisasi Wanita (BKOW) Provinsi Kalbar itu meminta aparat penegak hukum segera melakukan tindakan jika menemukan laporan terhadap kasus tersebut.

"Komite III DPD meminta kepada penegak hukum untuk menindak segala laporan terkait kekerasan terhadap perempuan dan memberikan perlindungan secara hukum," tuturnya.(jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler