JAKARTA - Rintisan dana bantuan operasional sekolah untuk sekolah menengah (BOS-SM) senilai Rp 120 ribu per siswa per tahun sudah dikucurkan dengan lancar. Melalui APBNP 2012, nilai BOS-SM ditambah lagi sebesar Rp 280 ribu per siswa per tahun. Kekurangan pencairan siap dikucurkan Juli mendatang.
Direktur Jendral Pendidikan Menegah (Dirjen Dikmen) Kemendikbud Hamid Muhammad di Jakarta kemarin menuturkan, rintisan dana BOS-SM tahun ini dikucurkan untuk sekitar 8 juta siswa SMA dan SMK. "Model pengucurannya sama dengan BOS SD dan SMP," katanya. Yaitu, dicairkan langsung dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) ke pemerintah provinsi, kemudian baru ke sekolah penerima.
Dalam pembahasan APBNP 2012 yang sampai saat ini masih berjalan, Hamid menuturkan pihaknya memang mengusung peningkatan nominal atau unit cost BOS-SM dari Rp 120 ribu per siswa per tahun menjadi Rp 400 ribu per siswa per tahun. "Jadi, ada kenaikan Rp 280 ribu per siswa per tahun," kata dia.
Namun, Hamid menuturkan rencana kenaikan BOS-SM itu masih terus digodok Kemendikbud bersama DPR. Dia berharap Komisi X DPR bisa meloloskan rencana kenaikan BOS-SM tersebut. Hamid menuturkan, pihaknya berani menaikkan nominal BOS-SM tadi karena pengucurannya relatif berjalan lancar.
Sementara itu, proyeksi 2013 nanti BOS-SM ditingkatkan menjadi Rp 1 juta per siswa per tahun. Sementara jumlah penerima dinaikkan juga menjadi sekitar 8,3 juta siswa. Dengan demikian, anggaran untuk BOS-SM ini dipatok sekitar Rp 8,3 triliun. "Model pengucurannya nanti tetap mengikuti sistem pencairan BOS SD dan SMP yang sudah berjalan lancar," kata dia.
Hamid mengatakan, pengucuran BOS-SM ini digunakan untuk mengatrol angka partisipasi kasar (APK) rata-rata empat persen per tahun. Dengan cara ini, Hamid mengatakan akses lulusan SMP ke SMA atau SMK semakin terbuka lebar. Selain itu, potensi putus sekolah karena tidak mampu membayar biaya sekolah di jenjang SMA dan SMK bisa diputus.
Selanjutnya, Hamid juga mewanti-wanti supaya penggunaan dana BOS-SM itu tidak diselewengkan. Dia mengatakan, kecenderungan dana BOS SD dan SMP yang digunakan untuk gaji guru honorer diharapkan tidak terjadi di tingkat SMA dan SMK. "Sudah ada patokan alokasi untuk gaji guru honorer 20 persen saja," kata dia.
Menurut Hamid, dana BOS-SM harus dialokasikan untuk menopang biaya yang berkaitan dengan proses pembelaran. Diantaranya pengadaan buku-buku LKS dan kegiatan-kegiatan penunjang pembelajaran lainnya. Seperti praktek-praktek yang sesuai dengan mata pelajaran tertentu. (wan/ttg)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Hamil dan Sakit, Siswa Dibolehkan Ikut UN
Redaktur : Tim Redaksi