JAKARTA - Sebanyak 180 orang petugas Satpol PP telah alih fungsi menjadi petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Pemprov DKI Jakarta. Alih fungsi pegawai Satpol PP ini dalam rangka mengatasi kurangnya sumber daya manusia di Dishub.
Kepala Dinas Perhubungan Pemprov DKI, Udar Pristono menjelaskan petugas Dishub sebanyak 600 orang tidak cukup menjangkau seluruh Jakarta. Menurut Pristono, idealnya petugas Dishub berjumlah 3000 orang.
"Petugas Dishub itu 600, suruh mengamankan seluruh DKI seperti ini enggak mungkin," ujar Pristono kepada wartawan di Balai Kota, Selasa (20/3).
Awalnya, sambung Pristono, petugas Satpol PP hanya akan diperbantukan di Dishub. Tetapi, perbedaan tugas pokok fungsi (tupoksi) antara Dishub dan Satpol PP membuat hal tersebut menjadi mustahil.
Oleh karenanya Pemprov DKI memutuskan agar petugas Satpol PP yang diperbantukan di Dishub untuk alih fungsi. "Satpol PP enggak boleh nangkepin pelanggaran bajaj, parkir, sehingga harus pindah," terangnya.
Tahun ini ada 200 orang petugas Satpol PP yang disiapkan untuk ditransfer ke Dishub. Pristono menuturkan bahwa petugas Satpol PP yang beralih tugas ke Dishub harus melalui proses seleksi seperti tes fisik dan tes kesehatan.
Masih lanjut Pristono, pengalihan fungsi petugas Satpol PP ke Dishub tersebut telah disetujui oleh Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo. Menurutnya, Gubernur Jokowi setuju dengan penambahan 3000 petugas Dishub yang dilakukan secara bertahap.
"Kita minta lagi, tolong sampaikan petunjuk Pak Gubernur dilaksanakan. Pak Gub kasih petunjuk kok, kasih disposisi, 3000 dilaksanakan secara bertahap," pungkasnya. (dil/jpnn)
Kepala Dinas Perhubungan Pemprov DKI, Udar Pristono menjelaskan petugas Dishub sebanyak 600 orang tidak cukup menjangkau seluruh Jakarta. Menurut Pristono, idealnya petugas Dishub berjumlah 3000 orang.
"Petugas Dishub itu 600, suruh mengamankan seluruh DKI seperti ini enggak mungkin," ujar Pristono kepada wartawan di Balai Kota, Selasa (20/3).
Awalnya, sambung Pristono, petugas Satpol PP hanya akan diperbantukan di Dishub. Tetapi, perbedaan tugas pokok fungsi (tupoksi) antara Dishub dan Satpol PP membuat hal tersebut menjadi mustahil.
Oleh karenanya Pemprov DKI memutuskan agar petugas Satpol PP yang diperbantukan di Dishub untuk alih fungsi. "Satpol PP enggak boleh nangkepin pelanggaran bajaj, parkir, sehingga harus pindah," terangnya.
Tahun ini ada 200 orang petugas Satpol PP yang disiapkan untuk ditransfer ke Dishub. Pristono menuturkan bahwa petugas Satpol PP yang beralih tugas ke Dishub harus melalui proses seleksi seperti tes fisik dan tes kesehatan.
Masih lanjut Pristono, pengalihan fungsi petugas Satpol PP ke Dishub tersebut telah disetujui oleh Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo. Menurutnya, Gubernur Jokowi setuju dengan penambahan 3000 petugas Dishub yang dilakukan secara bertahap.
"Kita minta lagi, tolong sampaikan petunjuk Pak Gubernur dilaksanakan. Pak Gub kasih petunjuk kok, kasih disposisi, 3000 dilaksanakan secara bertahap," pungkasnya. (dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Di Depan Wirausahawan, Jokowi Cerita Blusukan
Redaktur : Tim Redaksi