Kekurangan Syarat Empat Parpol Dibeber di Sidang DKPP

Kamis, 18 April 2013 – 19:44 WIB
JAKARTA - Ketua Umum Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI) Daniel Hutapea, memastikan data yang menyebut empat partai politik senayan tidak memenuhi syarat verifikasi administrasi untuk menjadi peserta Pemilu 2014, ia peroleh dari Nanik Suwarti.

Nanik merupakan mantan Wakil Kepala Biro Hukum Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Data itu dari saya pimpinan majelis. Itu saya peroleh dari Ibu Nanik," katanya pada sidang lanjutan kode etik Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), dengan teradu 7 Komisioner KPU, di Jakarta, Kamis (18/4) petang.

Daniel mengungkapkan hal ini setelah muncul pertanyaan  pimpinan sidang Ketua DKPP, Jimly Asshidiqie, mengenai asal data diperoleh. Karena pada kesaksiannya, Nanik berkali kali membantah memberikan data.

Atas jawaban tersebut, majelis akhirnya memersilahkan pengadu menayangkan data yang telah disiapkan pada sebuah flashdisk.

Sesaat suasana sempat riuh, karena sejumlah pengunjung berusaha mendekati layar yang terpampang di ruang sidang. Selanjutnya sembari menayangkan data tertanggal 25 Oktober 2012, Kuasa Hukum PPPI, Bachtiar, memandu pemaparan bukti yang ada.

Menurutnya, tanggal tersebut merupakan jadwal di mana KPU seharusnya mengumumkan hasil verifikasi administrasi. Namun  beberapa kali mengalami penundaan hingga akhirnya diumumkan beberapa hari kemudian.

"Sebagai contoh untuk Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di Jawa Timur, mereka hanya memenuhi syarat keterwakilan di 65 persen kabupaten/kota. Padahal menurut syarat minimal harus terpenuhi di 75 persen," katanya.

Untuk Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Bachtiar memerlihatkan hanya mampu memenuhi syarat 60 persen kabupaten/kota di Sumatera Utara. Sementara Partai Goklar hanya 73 persen di Provinsi Papua Barat  dan Partai Hanura tidak memenuhi syarat di Provinsi Aceh.

Menanggapi pengungkapan ini, anggota Majelis Pemeriksa Nur Hidayat Sardini, bertanya pada Komisioner KPU, Ida Budhiati,  apakah data tersebut benar. Dan apakah penetapan hasil verifikasi administrasi menggunakan data tersebut? Pertanyaan yang sama juga dikemukakan anggota DKPP lainnya, Valina Singka.

"Saya baru melihat (data), saya perlu mencocokkan dengan data yang ada di KPU," kilah Ida.

Meski begitu, Ida mengakui dalam penetapan hasil veriifikasi, komisioner memanfaatkan hasil kerja para staf Setjen KPU sebagai salah satu sumber.

"Sampai 25 Oktober 2012, KPU masih melakukan mekanisme. Komisioner lakukan penelitian ulang. Kita tidak bisa segera mengumumkan  karena masih menungggu data dari daerah," katanya.(gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jatah Kursi Berkurang, Warga Kaimana Demo KPU

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler