jpnn.com, SEKAYU - Seorang pria berinisial SPM, 35, warga Kecamatan Babat Supat, Muba, Sumsel, ditangkap lantaran tega mencabuli anak kandungnya sendiri yang berusia 14 tahun.
“Sudah ditangkap,” kata Kasat Reskrim Polres Muba AKP Dwi Rio Andrian, Kamis, (10/3).
BACA JUGA: Polisi Gadungan Berpangkat Ipda Ditangkap saat Bersama Wanita, Tuh Tampangnya
Dwi mengatakan aksi pencabulan ini dilakukan tersangka terhadap anak kandungnya yang mengalami keterbelakangan mental.
Perbuatan bejat itu terjadi di rumahnya sendiri dan sudah sering dilakukan tersangka. Kasus ini diusut polisi setelah ibu korban membuat laporan.
BACA JUGA: Buronan Yohanis Akhirnya Ditangkap Tim Intelijen, Selama Ini Sembunyi di Jakarta Timur
Dari pengakuan ibu korban, suaminya sering dilihat tidur berdua bersama putrinya di depan televisi.
Namun, pada saat ibunya tidak di rumah, korban ternyata sering dicium lalu payudara dan kemaluannya diraba.
Pada Kamis 11 November 2021 sekitar pukul 14.00 WIB lalu, kejadian itu terulang lagi, yakni tersangka mengesekkan kemaluan pelaku ke organ intim korban.
“Tanggal 13 itu, aku bicara sama anak aku, kalau aku mau pergi selama dua hari, tetapi dia melarang,” ujar ibu korban.
Saat itulah, korban langsung bercerita dan mengungkapkan kalau ayahnya telah melakukan pencabulan.
Setelah melakukan penyelidikan dan memintai keterangan sejumlah saksi, Selasa (8/3) siang, tersangka langsung ditangkap saat sedang berada di rumahnya.
Pelaku sendiri akhirnya dikenakan Pasal 82 ayat (1),(2) jo pasal 76 E UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. (boi/harianmuba.com)
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean