Kelakuan Bejat Oknum Guru Ini Akhirnya Terungkap, Korban 11 Anak-Anak, Modusnya Begini

Jumat, 17 Maret 2023 – 13:25 WIB
Kapolres Cirebon Kota AKBP Ariek Indra Sentanu menunjukkan tersangka oknum guru yang melakukan tindakan asusila di Cirebon, Jawa Barat, Jumat (17/3/2023). Foto: ANTARA/Khaerul Izan

jpnn.com, CIREBON - Oknum guru salah satu madrasah di Kabupaten Cirebon, pelaku pelecehan seksual kepada 11 anak di bawah umur ditangkap polisi.

Tersangka berinisial S alias OB ditangkap setelah polisi menerima laporan dari orang tua korban.

BACA JUGA: Perkembangan Terbaru Ibu Muda Diduga Lakukan Pelecehan Seksual 8 Anak

Kapolres Cirebon Kota AKBP Ariek Indra Sentanu di Cirebon, Jumat.

Indra mengatakan para orang tua korban merasa resah, karena anak mereka tidak lagi mau mengaji.

BACA JUGA: Hakim Wahyu Tegaskan Brigadir J tidak Melakukan Pelecehan Seksual terhadap Putri Candrawathi 

Menurutnya awal mula tindakan asusila yang dilakukan oleh tersangka terjadi pada November 2022, hingga terakhir kali dilakukan pada Februari 2023.

Tersangka lanjut Indra, sempat dimintai keterangan oleh para orang tua terlebih dahulu, dan tersangka mengaku serta akan meninggalkan desa tersebut.

BACA JUGA: Viral Dugaan Pelecehan Seksual di Angkutan Umum di Kalideres

"Namun, kami mendapatkan laporan dari salah satu orang tua, dan kemudian menangkap tersangka saat akan pergi," tuturnya.

Indra menambahkan tersangka S dalam menjalankan aksinya yaitu dengan berpura-pura melakukan les tambahan, di mana korban yang usianya rerata 9-12 tahun diajak ke ruang guru.

Setelah di lokasi lanjut Indra, tersangka langsung melakukan tindakan asusila kepada para korbannya dan itu dilakukan tidak hanya satu kali, tetapi berulang-ulang.

Bahkan setelah melakukan aksi bejatnya, tersangka mengancam para korbannya agar tidak memberitahu tindakan kejinya itu kepada orang tua.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 82 Jo Pasal 76 E UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU dan diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara serta denda paling banyak Rp 5 miliar.

"Namun, karena yang bersangkutan merupakan pengajar, maka kami minta ancaman hukuman ditambah sepertiga dari putusan," katanya.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler