jpnn.com, PEKANBARU - Kelakuan Bupati nonaktif Kepulauan Meranti Muhammad Adil yang diduga terjadi saat dia menjabat dibongkar anak buah yang bersaksi pada persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (25/10).
Kesaksian disampaikan Pelaksana Tugas Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kepulauan Meranti Tarmizi.
BACA JUGA: Johnny G Plate Dituntut 15 Tahun Penjara atas Dosa-Dosa Ini
Tarmizi menyebut atasannya itu sering meminta Rp 25 juta untuk setiap perjalanan dinas luar selain memotong 10 persen dari pencairan uang persediaan (UP) dan ganti uang (GU).
Hal itu dilakukannya sesuai perintah Bupati nonaktif Kepulauan Meranti tersebut.
BACA JUGA: Panggil Pansel Dirut BRK Syariah, DPRD Riau Beri Peringatan Tegas
"Uang tersebut saya serahkan dalam bentuk tunai di rumah dinas Pak Bupati," kata Tarmizi.
Sementara, Tarmizi menyebut biaya makan serta minum untuk Bupati Meranti Muhammad Adil telah dianggarkan, di luar dari uang yang diminta tersebut.
BACA JUGA: KPK Bergerak ke Pekanbaru, Insfrastruktur Ini Diperiksa
Saksi Tarmizi mengaku saat mendengar perintah tersebut dia sempat merasa jumlah yang diminta terlalu besar, tetapi Adil disebut tak peduli dan mengatakan 'Pandai-pandailah' kepada anak buahnya itu.
Sementara untuk GU, dia menyerahkan Rp 300 juta tiap pencairan berdasarkan perintah Muhammad Adil.
"Pak Bupati bilang 'Setiap GU cair, bantu-bantu Rp 300 juta ya.' Untuk kegiatan bupati," ungkap Tarmizi.
Berdasarkan pengakuannya, sejak Juni 2022 hingga April 2023, Tarmizi telah menyerahkan Rp 1,9 miliar kepada Muhammad Adil.
Senada dengan Tarmizi, para pejabat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang hadir sebagai saksi dalam persidangan itu juga mendapatkan perintah menyerahkan potongan sebesar 10 persen untuk Bupati Adil dari tiap UP dan GU yang telah cair.
Diketahui, M Adil didakwa JPU KPK atas tiga tindak pidana korupsi (TPK) pada tahun 2022 hingga 2023.
Perbuatan itu bekerja sama dengan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kepulauan Meranti Fitria Nengsih dan auditor Badan Pemeriksaan (BPK) Riau M Fahmi Aressa.
Tiga kasus itu ialah pemotongan anggaran seolah-olah sebagai utang kepada penyelenggara negara atau yang mewakilinya tahun anggaran 2022 sampai 2023. Total yang diterima terdakwa sebesar Rp 17.280.222.003,8.
Kemudian TPK penerimaan fee jasa travel umrah, dan dugaan korupsi pemberian suap pengkondisian pemeriksaan keuangan tahun 2022 di lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam