Johnny G Plate Dituntut 15 Tahun Penjara atas Dosa-Dosa Ini

Kamis, 26 Oktober 2023 – 08:46 WIB
Tersangka Menkominfo Johnny G Plate saat keluar dari gedung Jampidsus, Jakarta, Rabu (17/5). Johnny ditahan terkait kasus korupsi pembangunan menara BTS 4G dan infrastuktur pendukung BAKTI. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Mantan Menteri Kominfo Johnny G Plate dituntut hukuman kurungan 15 tahun penjara atas dosa-dosa di dalam kasus Korupsi BTS 4G.

Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (25/10).

BACA JUGA: Kubu Johnny Plate Merasa Tuntutan Jaksa Tidak Terbukti dalam Persidangan

Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Kamis (19/10). Foto: Source for JPNN

"Majelis hakim Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menjatuhkan pidana pokok terhadap terdakwa Johnny Gerard Plate dengan pidana penjara selama 15 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," kata JPU Kejaksaan Agung Sunarwan.

BACA JUGA: Jabar Dianggap Lumbung Suara Prabowo, Adian PDIP: Kata Siapa?

JPU menilai Johnny secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan kesatu primer Pasal 2 Ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Selain itu, Johnny Plate juga dihukum membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider satu tahun kurungan.

BACA JUGA: Ketua KPK Firli Bahuri Beri Pengakuan kepada Polisi soal Foto dengan SYL

"Membebankan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 17,8 miliar subsider tujuh tahun enam bulan (penjara)," kata JPU melanjutkan.

Sidang tuntutan Johnny G Plate digelar bersamaan dengan dua terdakwa lainnya, yakni mantan Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif dan Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) Yohan Suryanto.

Sementara itu, Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri mengatakan sidang dilanjutkan pada Rabu, 1 November 2023 pukul 09.00 WIB.

"Terdakwa diberikan hak untuk membela diri atau mengajukan pledoi," ujarnya.

Adapun Johnny G Plate dan para terdakwa lainnya didakwa melakukan dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kemenkominfo tahun 2020-2022.

Pada surat dakwaan disebutkan sejumlah pihak mendapat keuntungan dari proyek pembangunan tersebut, yaitu Johnny G Plate menerima uang sebesar Rp 17.848.308.000,00; Anang Achmad Latif menerima uang Rp 5 miliar; dan Yohan Suryanto menerima Rp 453.608.400,00.

Selanjutnya, Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitechmedia Sinergy menerima Rp 119 miliar; Windi Purnama menerima Rp 500 juta; Muhammad Yusrizki menerima Rp 50 miliar dan 2,5 juta dolar AS.

Lalu, Konsorsium FiberHome PT Telkominfra PT Multi Trans Data (PT MTD) untuk paket 1 dan 2 menerima Rp 2.940.870.824.490,00; Konsorsium Lintasarta Huawei SEI untuk Paket 3 menerima Rp 1.584.914.620.955,00; dan Konsorsium IBS dan ZTE paket 4 dan 5 mendapat Rp 3.504.518.715.600,00.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler