Kelakuan Jokowi kepada Prabowo Melukai Hati Keluarga Korban HAM

Kamis, 29 Februari 2024 – 08:49 WIB
Juru Bicara FRD mengkritik langkah Jokowi menyematkan Tanda Kehormatan Bintang Empat dengan pangkat Jenderal Kehormatan kepada Prabowo Subianto. Foto: tangkapan layar YouTube Kemenhan RI

jpnn.com, JAKARTA - Juru Bicara FRD (Forum Rakyat Demokratik) untuk Keadilan Keluarga Korban Penghilangan, Paksa Petrus Harinyanto mengkritik langkah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyematkan Tanda Kehormatan Bintang Empat dengan pangkat Jenderal Kehormatan kepada Prabowo Subianto pada Rabu (28/2).

Menurut dia, keputusan Jokowi memberi kenaikan pangkat kehormatan kepada Prabowo makin membuktikan bahwa Jokowi telah melanggengkan impunitas.

BACA JUGA: Dunia Hari Ini: Jokowi Resmi Berikan Pangkat Jenderal Kehormatan untuk Prabowo

Jokowi dianggap semakin menjauhkan pelaku pelanggaran HAM berat dalam kasus penculikan/penghilangan paksa aktivis demokrasi pada 1997-1998 dari proses hukum.

"Presiden Jokowi juga makin melukai hati keluarga korban penghilangan paksa dengan tidak memenuhi janjinya untuk mengembalikan para korban dan justru mengembalikan pelaku ke kursi kekuasaan tertinggi negara," kecam Napol dalam keterangannya, Rabu (28/2).

BACA JUGA: Jokowi Beri Jenderal Kehormatan untuk Prabowo, Timnas AMIN Sebut Cederai TNI

Aktivis 1998 ini juga menilai sikap dan kebijakan Jokowi telah menginjak-injak perjuangan rakyat dalam meruntuhkan tirani otoritarianisme orde baru dan membangun demokrasi dengan pengorbanan dan nyawa para pejuang demokrasi.

Prabowo, kata dia, terbukti dipecat dari dinas militer oleh Dewan Kehormatan Perwira, sekitar Agustus 1998, dengan alasan melanggar Sapta Marga, sumpah prajurit, etika keprajuritan, serta penghilangan paksa aktivis 1997/1998 (tindak pidana).

Dalam dokumen tersebut, selain menculik aktivis, Letnan Jenderal Prabowo disebutkan melaksanakan dan mengendalikan operasi dalam rangka stabilitas nasional yang bukan menjadi wewenangnya tetapi menjadi wewenang Pangab.

Tindakan seperti di atas berulang-ulang dilaksanakan yang bersangkutan, seperti pelibatan Satgas di Tim-Tim dan Aceh, pembebasan sandera di Wamena Irja, pelibatan Kopassus dalam pengamanan presiden di Vancouver, Kanada.

"Prabowo Subianto adalah contoh Perwira Tinggi ABRI yang berkelakuan buruk dan suka melawan atasan," kata dia.

Pria yang pernah dipenjara saat pemerintahan Soeharto itu juga membantah pernyataan Kapuspen TNI yang menyebutkan Prabowo dipecat secara terhormat.

Dia menuturkan bahwa sejauh pengetahuannya, prajurit diberhentikan secara terhormat biasanya terjadi saat memasuki masa pensiun.

Fakta sejarah menunjukkan bahwa Prabowo dipecat dari ABRI saat itu karena menculik aktivis dan sering melakukan aksi sendiri tanpa perintah atasan ABRI.

"Pernyataan Kapuspen ABRI itu manipulasi sejarah dan mencoreng nama baik TNI sendiri," tuturnya.

Sebagai Presiden, tambahnya, Jokowi seharusnya melaksanakan empat rekomendasi DPR RI tentang Penghilangan Paksa Aktivis Tahun 2009.

“Salah satunya adalah menggelar Pengadilan HAM Ad Hoc untuk mengadili Prabowo Subianto, bukan justru memberikan kenaikan pangkat kehormatan,” tambah Petrus. (mcr4/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur : Elvi Robiatul
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler