Kelakuan Kakek DD Parah, Tetapi Sudah Diciduk Polisi, Terancam 20 Tahun Penjara

Sabtu, 31 Oktober 2020 – 20:30 WIB
Markas Polres Garut. (ANTARA/HO-Humas Polres Garut)

jpnn.com, GARUT - Seorang kakek berinisial DD (60), asal Kecamatan Cisurupan, Kabupaten Garut, Jawa Barat harus berurusan polisi.

Kakek DD diciduk penyidik Polres Garut atas laporan dugaan perbuatan asusila terhadap seorang anak laki-laki yang masih di bawah umur.

BACA JUGA: Pria Korban Salah Penahanan Ini Terima Kompensasi Rp 10,92 Miliar

"Kami terima laporan, dan terduga pelaku ada di wilayah Cisurupan. Kami langsung menerjunkan tim untuk menangkapnya," kata Kasat Reskrim Polres Garut AKP M Devi Farsawan kepada wartawan, Sabtu (31/10).

Dia menjelaskan bahwa DD (60) yang telah ditetapkan sebagai tersangka sudah lama mengenal korban.

BACA JUGA: Bos Rombongan Pengendara Moge Pengeroyok Dua Anggota TNI di Bukittinggi Terungkap, Oh Ternyata

Perbuatan asusila itu dilakukan pelaku di rumahnya pada akhir September 2020 lalu.

Dalam beraksi, Kakek DD menggunakan modus minta dipijat.

BACA JUGA: Jokowi Sebut Pernyataan Presiden Macron Melukai Umat Islam Dunia, Harus Dihentikan!

Kemudian, dia memberikan uang hingga akhirnya melakukan perbuatan asusila.

Korban pun mengadukan kenakalan sang kakek kepada orang tuanya. Setelah itu keluarga melapor ke polisi.

Polisi yang menerima laporan tersebut langsung bergerak dan menangkap Kakek DD.

Saat ini tersangka sudah berada di Polres Garut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

"Setelah kami periksa, tersangka mengakui perbuatannya itu," ucap AKP Devi.

Kepada penyidik, Kakek DD mengaku baru pertama kali melakukan perbuatan asusila tersebut.

Meskipun begitu, polisi masih terus mendalami pengakuan tersebut karena dikhawatirkan ada korban lainnya.

Akibat perbuatannya, Kakek DD harus mendekam di dalam sel tahanan Polres Garut untuk dan menjalani proses hukum di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

Tersangka dijerat dengan Pasal 76 E juncto Pasal 83 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan Pasal 292 KUHP tentang perbuatan asusila terhadap sesama jenis dengan dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler