jpnn.com, JAMBI - Penyidik Unit Tipidkor Polresta Jambi menetapkan lelaki berinisial S (59) sebagai tersangka kasus gratifikasi berkaitan penerimaan siswa 2021.
Kapolresta Jambi Kombes Eko Wahyudi mengatakan pelaku merupakan mantan kepala sekolah atau kepsek SMAN 8 Kota Jambi.
BACA JUGA: Sudah 30 Guru Penggerak di Bandar Lampung Diangkat jadi Kepsek & Pengawas Sekolah
Menurut Eko, tindak pidana ini terjadi sekitar Agustus 2021 lalu.
"Korbannya ada 120 orang siswa dan terlapor tersangka berinisial S (59) warga Kota Jambi," kata Kapolresta Jambi dikutip dari Antara, Senin (17/4).
BACA JUGA: Pejabat Disdik Riau yang Memengaruhi Kepsek Ikut Robot Trading ATG Siap-Siap Saja
Adapun modus kejahatannya, tersangka yang semula menjabat selaku kepsel SMAN 8 Kota Jambi, pada 2021 sekitar Juli menerima 120 orang siswa di luar dari pada PPDB.
Sebanyak 120 orang itu adalah penerimaan peserta didik baru yang dilakukan secara online, yang mana kuota tahun 2021 sebanyak 342 siswa.
BACA JUGA: Personel RS Bhayangkara Palembang Berkomitmen Menolak Gratifikasi Demi WBBM
Sementara yang diterima melalui PKBM ini sebanyak 120 orang siswa atau di luar dari pada yang telah ditetapkan.
Kemudian, masing-masing siswa dipungut biaya baik untuk pembelian atribut sebesar Rp 2 juta hingga Rp 8 juta.
Selanjutnya dari 120 siswa tersebut dibagi menjadi dua kelas yang pertama, kelas 10 IPA B1 dan 10 IPA B2.
Siswa tersebut mengikuti pembelajaran secara daring atau online dan tatap muka di SMAN 8 kota Jambi dengan pengajar pelaku S dan beberapa orang honorer.
Namun para siswa ini tidak tercatat dalam Dapodik sebagai siswa SMAN 8 Kota Jambi, melainkan didaftarkan di PKBM.
Sementara itu uang yang berhasil dikumpulkan untuk biaya seragam Rp 47,9 juta, pendaftaran PKBM 31 juta.
Kemudian, sisanya tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh tersangka dan digunakan untuk keperluan pribadi.
"Akibat perbuatan itu, sebanyak 120 siswa tidak terdaftar sebagai siswa SMAN 8 Kota Jambi," katanya. (antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemberi Gratifikasi kepada Rafael Alun Siap-Siap Saja Dipanggil KPK
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan