jpnn.com, TENGGARONG - Kelakuan oknum pengacara di Tenggarong, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur ini sungguh keterlaluan.
Diduga akibat sakit hati, oknum pengacara berinisial DSB (32) murka kepada seorang pegawai negeri sipil (PNS).
BACA JUGA: Oh Ternyata, Ini Konten Penyebab Nikita Mirzani Dilaporkan, Pengacara Beri Bocoran
Tidak hanya tak mampu mengendalikan amarah, yang membuat polisi mengambil tindakan tegas dengan mengamankan pelaku dan menetapkan sebagai tersangka lantaran DSB mengancam akan membacok PNS tersebut dengan golok yang dipegangnya.
Kasat Reskrim Polres Kutai Kartanegara AKP Gadha Syah membeberkan kronologi kejadian yang berawal korban yang seorang PNS berinisial WR (37) sedang dalam perjalanan.
BACA JUGA: Pengacara Iko Uwais: Yang Memprovokasi Itu Ialah
Korban kemudian mendapat pesan melalui WhatsApp (WA) dari DBS.
Kejadiannya pada Selasa (14/6) siang sekitar pukul 14.30 WITA.
BACA JUGA: Pengacara Sebut Konsultan Pajak Ryan Ahmad Korban Konspirasi
"Pesan tersebut berkaitan dengan permasalahan pekerjaan DSB yang berprofesi sebagai advokat," beber AKP Gadha seperti dilansir JPNN Kaltim.
Singkat cerita, keduanya sepakat untuk bertemu di rumah pelaku di Jalan Belida, Tenggarong, Kutai Kartanegara.
WR lebih dahulu tiba di rumah pelaku menggunakan sepeda motor.
Pelaku DSB menyusul kemudian yang datang dengan mengendarai mobil.
"DSB langsung parkir di depan rumah dan menabrak sepeda motor milik korban," bebernya.
Lebih lanjut AKP Gadha menceritakan DSB mendatangi WR dengan sebilah golok dan melakukan pengancaman sambil mendorong dan menendang kaki korban sambil memegang parang.
Beruntung saat kejadian, dua orang yang berstatus sebagai saksi, yakni Hasan dan Satriya langsung melerai pertikaian yang terjadi antara keduanya.
Tidak berselang lama, anak buah AKP Gadha mendapat laporan mengenai kejadian tersebut langsung menuju tempat kejadian perkara (TKP).
Setibanya di lokasi, polisi mengamankan keduanya dan selanjutnya dibawa ke Mapolres Kukar.
“Motif pengancaman masalah pribadi, sakit hati dendam. Tersangka ini diketahui berprofesi sebagai pengacara atau advokat, sedangkan korban adalah PNS,” beber AKP Gadha.
Belakangan diketahui, korban datang ke rumah tersangka bermaksud mengambil berkas sengketa waris yang dikuasakan kepada tersangka selaku pengacara.
"Korban juga meminta kembali uang senilai Rp 20 juta yang sudah pernah dibayarkan dengan alasan sudah setahun," kata perwira menengah Polri itu.
Namjun, gugatan perkara yang diajukan WR tidak kunjung disampaikan ke pengadilan.
Akibat perbuatannya, tersangka yang merupakan seorang pengacara itu dijerat Pasal 335 Ayat 1 KR 1E KUHP dan Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara. (mar1/jpnn)
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi