jpnn.com, JAKARTA - Penasehat hukum, konsultan pajak Foresight Consulting Ryan Ahmad Ronas menilai tanggapan jaksa atas eksepsi terlalu normatif dalam perkara dugaan suap manipulasi pajak PT Gunung Madu Plantations snilai Rp 15 miliar.
Hal tersebut disampaikan Doktor Timbo Maranganap Sirait usai mendengarkan pembacaan tanggapan esksepsi perkara suap pajak di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (6/6).
BACA JUGA: Bukan Cuma ke SKPD, Ade Yasin Diduga Palak Rekanan Kontraktor untuk Suap Pegawai BPK
“Jaksa selalu membantah eksepsi, tapi kita hargai apapun tanggapannya. Selanjutnya hakim yang akan tentukan dalam putusan sela,” ujarnya.
Menurutnya, Ryan telah menjadi korban konspirasi oknum pejabat pemeriksa pajak terkait perkara suap tersebut. Timbo menambahkan, bahkan menteri keuanganpun, menyatakan para oknum tersebut merupakan penghianat.
BACA JUGA: Perusahaan Haji Isam Diduga Terlibat Kasus Suap Pajak, Waketum PRIMA Alif Kamal Merespons
“Dan menteri keuangan menyatakan mereka para penghianat,” ujarnya.
Doktor Maranganap Sirait menilai kliennya selaku konsultan dalam posisi dilematis, karena dalam UU pajak jika tidak kooperatif dapat dianggap bukan konsultasi dan bisa diganti.
BACA JUGA: Kenaikan Pajak Jadi 11 Persen Berdampak Luar Biasa, Ini Buktinya
“Sementara dapur nya konsultan pajak adalah pemeriksaan pajak,” katanya.
Dalam sidang lanjutan perkara suap pajak dengan terdakwa konsultan pajak Aulia Imran Magribi dan Ryan Ahmad Ronas, jaksa penuntut umum KPK menyatakan tetap pada dakwaan terkait perkara dugaan suap manipulasi pajak PT Gunung Madu Plantations (GMP) senilai Rp 15 miliar.
Jaksa Yoga Pratama dan tim menilai, materi dari nota keberatan atau eksepsi dari penasehat hukum para terdakwa telah memasuki pokok perkara dan harus dibuktikan di persidangan nantinya.
Atas pertimbangan tersebut, jaksa meminta agar majelis hakim tipikor menolak eksepsi tim penasehat terdakwa.
Diberitakan dalam dakwaan jaksa penuntut umum KPK, Aulia Imran Magribi dan Ryan Ahmad Ronas bersama dengan General Manajer PT Gunung Madu Plantations (GMP) Lim Poh Ching , diiduga telah menyuap pejabat pemeriksa pajak, Angin Prayitno dan kawan-kawan.
“Melakukan perbuatan, memberi atau menjanjikan sesuatu yaitu memberi uang yang keseluruhannya sebesar Rp.15 Miliar,” ujar Yoga.
Menurut jaksa, suap dari dua orang selaku konsultan pajak foresight consulting tersebut diberikan atas manipulasi pajak perusahaan GMP kepada Tim Pemeriksa Pajak DJP Gatsu Kementrian Keuangan.
Mereka yang disuap adalah, mantan direktur pemeriksaan dan penagihan (Direktur P2) pada Direktorat Jenderal Pajak Tahun 2016-2019, Angin Prayitno Aji, Kasubit kerjasama dan dukungan pemeriksaan Dadan Ramdani, supervisor pemeriksa pajak Wawan Ridwan, ketua tim Alfred Simanjuntak, Yulmanizar dan Febrian selaku tim pemeriksa. (dil/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif