Kelakuan Oknum Polisi yang Satu Ini Sungguh Keterlaluan

Kamis, 04 Juli 2019 – 07:44 WIB
Oknum polisi gelapkan barang bukti sabu - sabu. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, BULUNGAN - Oknum polisi di Polres Bulungan, Kaltara, berinisial AS, dijadikan tersangka atas kasus penggelapan barang bukti narkotika jenis sabu – sabu sebanyak 500 gram. Sebelumnya dia sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus kepemilikan senjata api.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Kaltara Kombes Pol Partomo Iriananto menyatakan oknum polisi inisial A sudah ditetapkan sebagai tersangka.

BACA JUGA: Jual Senpi Curian, Oknum Polisi Dituntut 2 Tahun Penjara

“Sudah ditetapkan tersangka. Kalau alat bukti permulaanya dianggap sudah cukup, penyidik dapat menyimpulkan cukup untuk dijadikan sebagai tersangka,” ucap Kombes Pol Partomo Iriananto.

Serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan yang dilakukan penyidik di antaranya dengan menyambangi sejumlah saksi. Salah satunya seorang narapidana (napi) yang kini berada di Lapas Kelas II Nunukan berinisial WA.

BACA JUGA: Fadli Zon Klaim Pegang Bukti Polisi Merusak Kendaraan di Petamburan

Pemeriksaan terhadap WA ini tentunya mengumpulkan bukti guna menguatkan status tersangka terhadap AS. “Pemeriksaan WA sebagai saksi guna menguatkan saja. Karena, kita mau tahu, apakah AS ini merupakan bagian dari jaringan narkoba atau tidak,” bebernya.

BACA JUGA: Heboh, Bocah Usia 16 Tahun Sudah Beristri Perkosa Anak SD

BACA JUGA: Gagal Jadi Anggota Dewan, Caleg Segel Sekolah

Barang bukti sabu seberat 500 gram diketahui telah dijual AS berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan. Sehingga, AS nantinya bakal dijerat dengan kepemilikan senpi dan penyalahgunaan kewenangan menghilangkan barang bukti.

Tersangka akan dijerat pasal 114 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 35/2009 tentang Narkotika dan pasal 1 UU Darurat tahun 1951 atas kepemilikan senpi ilegal. “Sesuai dengan pelanggaran dikenakan pasal berlapis, dan terancam dipecat secara tidak hormat,” tegasnya.

Untuk diketahui, terungkapnya barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 500 gram yang hilang bermula ketika Senin (25/2) lalu, Ditresnarkoba menyambangi ruangan Kasat Tahti dengan tujuan mengambil barang bukti yang dititipkan sejak Rabu (23/1).

Barang bukti ini disimpan di brangkas kemudian dibuatkan berita acara (BA) serah terima. Barang bukti dibawa ke Kantor Ditresnarkoba. Setelah dilihat bentuk barang bukti dan plastik dicurigai bukan sabu-sabu (barang bukti awal).

BACA JUGA: Para Pelatih Surfing di Pantai Kuta Cerita tentang Penghasilan Mereka

Guna membuktikan kecurigaan itu dilakukan tes dan terbukti hasilnya negatif bukan sabu. Dicurigai barang bukti telah digelapkan atau ditukar dengan barang yang menyerupai sabu. (akz/ash)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Oknum Polisi Rayakan Ultah Bareng Pacar di Tempat Hiburan, Videonya Viral


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler