jpnn.com, BEKASI - Polisi mengungkap produksi minuman keras (miras) ilegal jenis ciu di Perumahan BDP, Jalan Dirgantara Raya, Jatiasih, Kota Bekasi, Sabtu (26/2) dini hari.
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Hengki mengatakan pengungkapan kasus itu berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai ada produksi minuman beralkohol di sebuah rumah.
BACA JUGA: Dokter Wulan Sedang Memasak, Lalu Beli Sayur, Peristiwa Tidak Terduga Terjadi
Polisi langsung mendatangi lokasi kejadian dan menangkap pemilik home industri yang bernama Akong (44).
"Hal ini dilakukan oleh tersangka, yang bersangkutan tidak memiliki legal yang diatur atau sesuai dengan ketentuan yang berlaku, artinya ini ilegal," kata Hengki di Mapolres Metro Bekasi Kota, Rabu (2/3).
BACA JUGA: Jamal Mirdad Segera Diperiksa, Polisi Bilang Begini
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, seperti lima dus berisi miras jenis ciu dan lima jeriken berisi ciu.
Pelaku mengaku memproduksi barang haram itu seorang diri sejak September 2021.
BACA JUGA: Pengamen Berkostum RoboCop Ditangkap Satpol PP, Melanie Subono Berkomentar Begini
"Setiap bulannya pelaku memiliki omzet kurang lebih Rp 80-100 juta," ujar Hengki.
Adapun ciu hasil produksi pelaku didistribusi ke sejumlah toko.
"Tentu (Ciu) akan berdampak kepada masyarakat manakala mengonsumsi minuman keras ini dapat membahayakan masyarakat," tambah Hengki.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 142 Juncto Pasal 91 Ayat (1) UU RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, lalu Pasal 106 Juncto Pasal 24 Ayat (1) UU RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dan Pasal 204 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. (cr1/jpnn)
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Dean Pahrevi