jpnn.com, BANTEN - Polisi menangkap pasangan suami istri berinisial AH (44) dan RS (31) yang menimbun minyak goreng di sebuah rumah, di perumahan Bumi Serang Damai (BSD), Walantaka, Kota Serang, Banten.
Kapolresta Serang Kota AKBP Maruli Ahiles Hutapea mengatakan pengungkapan kasus pada Selasa (22/2) malam itu berawal dari informasi warga.
BACA JUGA: Nikita Mirzani Curhat Tentang Kerinduan Terhadap Orang Tua, Mengharukan
"Kami mengungkap adanya dugaan pelaku usaha yang secara sadar, menyimpan, menimbun barang kebutuhan pokok yang saat ini barang tersebut langka dan ada ketidakstabilan harga," kata Maruli dalam keterangan tertulis, Rabu (23/2).
Setelah mendapat laporan warga, polisi kemudian melakukan penyelidikan.
BACA JUGA: Setelah Minyak Goreng, Kini Harga Kedelai Tak Terkendali, Ibas: Berikan Solusi
Aparat akhirnya menemukan sebanyak 9.600 sachet atau botol minyak goreng dari berbagai merk dengan ukuran satu liter di TKP.
Maruli menyebut kedua pelaku merupakan pedagang biasa dan tidak menjual minyak goreng.
BACA JUGA: Minyak Goreng Langka, Fadli Zon Sebut Alasan Pemerintah Segudang
Pihak kepolisian menduga pelaku mengumpulkan minyak goreng dengan membeli secara mencicil.
"Penangkapan berdasarkan, pelaku menimbun dari batas yang diizinkan. Melihat jumlah yang sangat banyak, saya menduga terduga pelaku telah menimbun lebih dari satu pekan," ujar Maruli.
Belum diketahui motif pelaku melakukan aksi kejahatan tersebut.
Kasus tersebut kini masih didalami pihak kepolisian.
Apabila terbukti bersalah, pelaku bakal dikenakan Pasal 133 UU RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan atau Pasal 107 UU RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan atau UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman penjara maksimal tujuh tahun dan atau denda Rp 150 miliar. (cr1/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Dean Pahrevi