Kelengkapan Berkas Bupati Kolaka Belum Diketahui Kajati Sultra

Kamis, 07 Februari 2013 – 02:59 WIB
KENDARI - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Tenggara (Sultra), Andi Abdul Karim menyatakan kesiapannya untuk menerima berkas perkara tersangka Bupati Kolaka, Buhari Matta.

"Info yang saya dapat kasus yang saat ini dihadapi Bupati Kolaka, Buhari Matta yang ditangani Kejaksaan Agung berkasnya akan segera diserahkan ke Kejati Sultra, tetapi terkait waktunya saya juga belum tahu kapan karena belum ada pemberitahuan dari Kejagung," terang Andi Abdul Karim saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (6/2).

Menurutnya, kasus korupsi jual beli nikel yang dialami Buhari Matta akan segera disidangkan di Pengadilan Tipikor kendari. Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) kemungkinan besar akan digabung dari Kejagung dan Kejati.

"Kami selalu siap untuk menerima pelimpahan berkas suatu kasus, kalau untuk kasus Buhari Matta, JPUnya akan dibentuk tim kemungkinan ada yang dari Kejagung dan sebagiannya lagi dari Sultra," katanya.

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa berkas tersebut akan dilimpahkan ke Kejati Sultra karena beberapa pertimbangan antara lain, saksi-saksi dari kasus tersebut sebagian besar berada di Sultra dan kejadian perkara juga terjadi di Sultra.

Ia menghimbau kepada seluruh masyarakat, utamanya yang menjadi pendukung dari Buhari Matta agar tetap menjaga kondusi tetap aman dan tidak terpengaruh kepada hal-hal yang bisa membuat kekacauan.

"Saya himbau semuanya tetap tenang dalam menghadapi kasus hukum ini, semuanya melewati proses sesuai dengan mekanisme hukum, kalau pun tidak bersalah pasti Buhari Matta akan dibebaskan, jadi saya himbau semuanya ikuti dulu prosesnya," himbaunya.

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejakasaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Setia Untung Ari Muladi mengatakan berkas penyidikan kasus korupsi jual beli nikel oleh jaksa peneliti pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) telah lengkap. "Hari ini berkasnya dinyatakan P21 atau lengkap," katanya.

Buhari ditetapkan selaku tersangka atas kasus penerbitan izin Kuasa Pertambangan (KP) dalam areal kawasan Konservasi Taman Wisata Alam Laut (TWAL) Pulau Lemo. Kejaksaan menduga menerbitan KP tersebut menyalahi aturan karena tanpa persetujuan Menteri Kehutanan terlebih dahulu.
   
Buhari juga layak dimintai pertanggungjawaban secara hukum karena menjual nikel kadar rendah sebanyak 222 ribu wet metrics tons (WMT) milik Pemkab Kolaka ke kepada PT KMI seharga USD 10 per MT.
   
KMI kemudian menjual kembali ke beberapa perusahaan China antara USD 37- 60 per MT. Tapi yang dilaporkan ke Pemkab Kolaka, PT KMI mengaku hanya menjual nikel tersebut seharga USD 25-33 per MT. Dalam kasus ini, negara diperkirakan rugi mencapai Rp 24,183 miliar. (lina/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Urine Tiga Oknum Polisi Pemakai Narkoba Tertahan di Labfor

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler