Kelola Anggaran, Sultra Dapat Rapor Merah

Rabu, 26 Desember 2012 – 04:36 WIB
KENDARI - Proses pencairan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan belanja Daerah (APBN) oleh Pemprov Sultra termasuk Pemkab/Pemkot di daerah ini, baik itu DAK dan DAU, ternyata selalu mengalami keterlambatan. Padahal dana sudah tersedia, namun tidak segera ditagih. Karena itu pula, Sultra diberi rapor merah oleh pusat.
   
"Kita dapat rapor merah karena pencairan APBN yang ada di Sultra selalu terlambat. Triwulan pertama 10 persen lebih realiasasi. Padahal secara nasional sudah 15 persen. Mestinya kita bisalah secara nasional, supaya rapor kita bagus," kata Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan Negara (DJPBN) Provinsi Sultra, DR Bilmar Parhusip.
   
Agar penilaian tersebut tidak terulang, maka dia mengharapkan ketika pekerjaan sudah selesai, entah itu pertermin ataukah sudah seratus persen, vendor bisa langsung menagih ke KPPN, sehingga segera dilakukan pembayaran atau realisasi pencairan APBN.

"Hendaknya segera direalisasikan keuangannya. Jangan sudah selesai pekerjaannya, tak kunjung ditagih uangnya. Nah itu mengakibatkan penyerapan lambat. Padahal pekerjaan sudah selesai. Harusnya ditagihkan dulu ke kuasa Pengguna Anggaran. KPA menerbitkan Surat Perintah Membayar, baru nanti SPM diserahkan ke KPPN dan KPPN menerbitkan surat pencairannya, maka terealiasilah APBN itu," jelasnya.
   
Pria berdarah Batak itu mengigatkan para Satker, agar di awal tahun segera membuat pejabat perbendaharaan, perencanaan kerja dan disiplin melakukan perencanaan kerja mulai dari awal tahun. Acuannya ada di Peraturan Menteri Keuangan(PMK) tahun 2010. Disitu sudah ada jadwal yang mengatur, ketika hak sudah ada, vendor sudah selesai melakukan fisik pekerjaan, maka sudah ada batas-batas harus menagih. 
   
Dia menjelaskan, ada dampak yang timbul ketika uang etrsebut tidak segera direalisasikan yakni uang APBN tidak segera mengucur. Seharusny, kata dia, uang tersebut berdampak pada pertumbuhan ekonomi di masyarakat. Artinya, bisa mempengaruhi pertumbuhan ekonomi daerah, berimplikasi pada perekonomian nasional dan berdampak pada kesejahteraan masyarakat.
     
"Ketika di awal tahun, hendaknya buat perencanaan kerja dan disiplin lakukan. Kalau sudah dilaksanakan berbagai aktif termasuk program, kegiatan pengadaan barang dan jasa, APBN itu segera terserap. Dengan kita serahkan DIPA-nya maka mulai 2 Januari, mereka sudah bisa beraktifitas. Mencairkan dulu uang muka dengan batas-batas pagu," tandasnya. (dri)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Puluhan Balita Terserang DBD, 1 Tewas

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler