Kelola Blok Migas, Perusahaan Nasional Jadi Prioritas

Senin, 28 Mei 2012 – 06:42 WIB

JAKARTA - Dari 72 wilayah kerja minyak dan gas bumi (WK Migas) yang telah berproduksi, terdapat 29 blok yang akan habis masa kontrak sampai dengan 2021. WK yang akan habis kontrak itu antara lain Blok Siak (Riau) yang dioperatori Chevron Pacific Indonesia pada 2013, Blok Offshore Mahakam (Kalimantan Timur) dengan operator Total E&P Indonesia pada 2017, serta Blok Sanga-sanga (Kaltim) dengan kontraktor VICO dan Blok Southeast Sumatera yang dikelola CNOOC pada 2018.

"Perusahaan migas nasional dan daerah mendapat prioritas ikut mengelola blok yang habis itu," ujar Kepala Divisi Humas, Sekuriti, dan Formalitas, Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) Gde Pradnyana di Jakarta, Minggu (27/5).

Selain blok-blok itu, Blok Bula (Maluku) dengan operator Kalrez akan habis 2019, Blok South Jambi B dikelola ConocoPhillips pada 2020, dan Blok Muriah (Jawa Tengah) dikelola Petronas pada 2021. Gde mengatakan, beberapa sudah mengajukan perpanjangan.

Untuk itu, pihaknya tengah melakukan proses evaluasi atas pengajuan itu. "Segera setelah proses evaluasi selesai, kami akan sampaikan ke Kementerian ESDM untuk mendapatkan persetujuan," katanya.

Pihaknya membagi evaluasi perpanjangan wilayah kerja dalam tiga kategori, yakni blok yang memiliki kinerja operator tinggi dan masih memiliki potensi cadangan tinggi, blok yang memiliki kinerja operator rendah dan masih memiliki potensi cadangan tinggi, serta blok yang memiliki kinerja operator dan potensi cadangan rendah.

Pemilihan operator, lanjut Gde, berdasarkan kompetensi dengan mengutamakan kepada perusahaan nasional, termasuk Pertamina dan partisipasi daerah. Perusahaan yang memiliki modal dan teknologi memadai bakal mendapatkan blok dengan kompleksitas yang cukup.

Sementara perusahaan dengan kemampuan minim dapat mengelola lapangan migas yang minim risiko. Pasalnya, selain peningkatan kapasitas nasional, keputusan perpanjangan blok harus tetap memperhatikan peningkatan produksi.

Kesempatan tetap bisa diberikan kepada kontraktor eksisting sebagai pemegang interest, syaratnya melibatkan perusahaan nasional dan badan usaha milik daerah (BUMD). Selain melalui penawaran langsung, pemilihan operator juga dipertimbangkan agar dilakukan tender terbuka. Gde menuturkan, program peningkatan peran perusahaan migas milik negara dalam kegiatan eksplorasi dan eksploitasi di blok baru ataupun yang habis kontrak ini menjadi salah satu poin yang diajukan BP Migas ke DPR terkait revisi UU No 22/2001 tentang Migas.

Tujuannya, supaya memiliki landasan hukum yang kuat. "Kami ingin meningkatkan pemberdayaan dan kontribisi kapasitas nasional dalam industri hulu migas," katanya. (lum)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Siapkan Pulau Sekitar Batam jadi Saingan Singapura


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler