Kelola Perusahaan Sesuai Prinsip GCG, Pupuk Kaltim Raih Sertifikasi ISO 37001

Rabu, 22 Juli 2020 – 18:07 WIB
Petugas di salah satu gudang PT Pupuk Kaltim. Foto: dok. Pupuk Kaltim

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Utama Pupuk Kaltim Bakir Pasaman, mengatakan perusahaan berkomitmen dalam menerapkan  Good Corporate Governance (GCG).

Hal itu ditandai dengan diraihnya beberapa penghargaan dalam bidang GCG.

BACA JUGA: Pupuk Kaltim Siapkan Produk NonSubsidi Untuk Antisipasi Kelangkaan Musim Tanam

Penghargaan ini dari Lembaga Sertikasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan (LSSMAP), atas konsistensi dan komitmen Pupuk Kaltim menerapkan Good Corporate Governance (GCG), serta Risk Management and Compliance (GRC) untuk mencegah sekaligus mengendalikan berbagai risiko kecurangan.

“Pupuk Kaltim telah meraih sertifikasi ISO 37001:2016 tentang Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) di sektor industri pupuk, kimia dan agribisnis,” kata Bakir.

BACA JUGA: Dukung Sinergi BUMN Atasi Covid-19, Pupuk Kaltim Tingkatkan Kapasitas RS

Sertifikasi yang didapatkan tersebut merupakan wujud nyata dukungan Perusahaan terhadap upaya pencegahan korupsi, sekaligus menindaklanjuti Surat Edaran Menteri BUMN tentang Pengelolaan BUMN yang Bersih melalui Implementasi Pencegahan Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN) dan Penanganan Benturan Kepentingan serta Penguatan Pengawasan Intern.

Di mana Menteri BUMN meminta Direksi dan Dewan Komisaris atau Dewan Pengawas BUMN untuk mengadopsi dan mengadaptasi SNI ISO 37001:2016 tentang Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP).

BACA JUGA: Sampaikan Laporan Keuangan 2019, Jiwasraya Siap Jalankan Rencana Strategis

“Bentuk komitmen penerapan SMAP adalah Pupuk Kaltim menjalankan usaha di atas nilai integritas, berpedoman pada kode etik dan prinsip 4 NO’s yaitu No Bribery (tidak boleh ada suap-menyuap, sogok dan pemerasan), No Kickback (tidak boleh ada komisi, uang terima kasih dan uang bagi-bagi), No Gift (tidak boleh ada hadiah yang tidak wajar) dan No Luxurious Hospitality (tidak boleh ada jamuan-jamuan yang mewah atau berlebihan),” terang Bakir.

Pupuk Kaltim juga menjalankan prinsip toleransi nol (zero tolerance) terhadap tindakan yang berkaitan dengan pelanggaran peraturan perundangan yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi dan prinsip 4 NO’s.

“Diperolehnya standar ISO 37001:2016, melengkapi sistem pencegahan korupsi yang telah berjalan baik dalam tata kelola perusahaan, seperti menerapkan kode etik, pencegahan gratifikasi dan benturan kepentingan, budaya whistleblowing system serta unit pengendalian gratifikasi,” terang Bakir.

Sertifikasi ISO 37001 juga akan memperkuat posisi Pupuk Kaltim sebagai perusahaan nasional berskala global.(chi/jpnn)


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler