Kelompok Dani Kogoya Ditetapkan Tersangka

Pembunuhan Anggota TNI dan Penganiayan Warga Papua

Selasa, 04 September 2012 – 17:38 WIB
JAKARTA - Polda Papua menetapkan enam warga Papua sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap empat orang warga, di antaranya seorang anggota TNI di kampung Nafri, Abepura, Jayapura, Papua.

Enam tersangka di antaranya adalah Dani Kogoya, orang yang disebut-sebut sebagai pimpinan kelompok separatis Organisasi Papua Merdeka (OPM),  LF, NJ, KJ, TK, dan SK.

"Dari pengembangan terhadap proses olah TKP, maka penyidik memiliki bukti cukup bahwa pelaku diduga kuat adalah Dani Kogoya dan kawan-kawan. Kepada mereka diduga kuat melakukan tindak pengeroyokan dan penganiayaan pada korban di Nafri," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigadir Jenderal Boy Rafli Amar saat jumpa pers di Markas Besar Polri, Jakarta, Selasa (4/9).

Para tersangka ini ditangkap oleh tim gabungan Polda Papua dan Badan Reserse Kriminal Polri di Hotel Entrop Jayapura, Minggu (2/9) sekitar pukul 23.30 WIT. Saat penangkapan, Dani Kogoya tertembak di kaki kanan karena melakukan perlawanan.

Setelah itu, 22 orang warga Papua juga turut diamankan oleh polisi  untuk dimintai keterangan terkait kelompok Dani. "Dari penangkapan terhadap 25 ada 6 orang ini yang positif menjadi tersangka dan ditahan," papar Boy. (flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Awasi Kerabat Farhan Di Nunukan

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler