Kelompok Tani Simalungun Minta Keadilan kepada Presiden Jokowi

Sabtu, 21 September 2019 – 19:54 WIB
Gabungan Kelompok Tani Masyarakat Simalungun, Sumatera Utara, datang ke Jakarta untuk bertemu Presiden Jokowi untuk mengadukan persoalan lahan mereka yang dirampas. Foto: dokumen pribadi untuk jpnn

jpnn.com, BOGOR - Gabungan Kelompok Tani Masyarakat Simalungun, Sumatera Utara, yang berjumlah delapan orang datang ke Jakarta dengan maksud ingin bertemu Presiden Joko Widodo.

Mereka ingin mengadu mengenai permasalahan perampasan lahan perkebunan sawit seluas 1.538 hektar oleh PT. Perkebunan Nusantara IV (PTPN IV ) dari Tahun 1965 hingga 2019.

BACA JUGA: 6 Fakta Kasus Perselingkuhan Dokter dan Bidan yang Berujung Pembacokan

Sekretaris Gabungan Kelompok Tani Masyarakat Simalungun, Senen mengatakan keluhan kelompok tani masyarakat Simalungun selama 35 tahun ini tidak pernah ditanggapi oleh Provinsi Sumatera Utara. Itu sebabnya, mereka ingin membuka kembali kasus yang sudah lama ini dan mengadukannya ke presiden agar segera terselesaikan.

"Pada tahun 1967 lalu tanah tersebut dirampas kembali oleh pihak perusahaan, sementara tanah yang sudah dikerjain oleh masyarakat dilindungi oleh Undang-Undang Darurat no 8 tahun 1954," kata Senen, saat ditemui oleh wartawan di Pusat Misi Pemeliharaan Perdamaian TNI, Sentul Bogor, Jumat (20/9).

BACA JUGA: Persita Vs PSMS: Ambisi Ayam Kinantan Masuk Empat Besar Liga 2 2019

Lebih jauh dia menjelaskan tanah itu dirampas oleh pihak perusahaan milik BUMN, dan kami sebagai kelompok tani Simalungun diharuskan juga membayar pajak selama 35 tahun.

"Pada saat ini masyarakat penggarap tidak pernah mendapatkan tanah tersebut, sehingga Gabungan Kelompok Tani Masyarakat Simalungun menempuh jalan meminta pertolongan kepada pemerintah pusat pada tahun 2004. Pihak petani telah difasilitasi oleh DPR RI dan mengeluarkan surat keputusan Pansus DPR RI tahun 2004, yang di mana didalam hasil pansus DPR-RI sejak tahun 2004. Nomor : 031/RKM/Pansus Tanah/DPR-RI/2004," ujar Senen.

BACA JUGA: Bripka Ade Diserang Sekelompok Orang Saat Bertugas, Begini Kondisi Terakhir

Dia juga menerangkan seharusnya ribuan hektar tanah sudah dilepas dari HGU PTPN IV sekitar 4.572 Hektar dan dibagikan kepada sekitar 520 KK melalui ketua kelompok tani sebagaimana dibawah ini :

1. Perkebunan Laras desa Nagori Tumorang kecamatan Gunung maligas sekitar 441 Ha.

2.Perkebunan Laras Bahjambi desa Nagori Naga Jaya kecamatan bandar haluan sekitar 131 Ha.

3.Kebun Dolok Sinumbah Kampung tempel kecamatan sekitar 243 Ha.

4. Perkebunan Pagar Jawa kecamatan Pematang Siantar sekitar 23 Ha.

5. Perkebunan Bahjambi kecamatan Tanah Jawa sekitar 128 Ha.

6. Perkebunan Bahjambi kebun Pagar Jawa kecamatan Tanah Jawa sekitar 110 Ha.

Namun tanah itu masih dikuasai oleh PTPN4 sementara pajaknya tetap kami bayar.

"Dalam persoalan sengketa tanah yang kami gugat ini, menunjukkan bahwa PTPN4 sudah sepantasnya dapat dipidanakan karena melanggar UU Nomor 39 tahun 1999 tentang hak azasi manusia yang merupakan bagian dari konstitusional negara Republik Indonesia (UUD-45),” tegasnya.

Sementara itu Ketua Gabungan Kelompok Tani Masyarakat Simalungun, Tugiran menegaskan kami akan siap apabila maju untuk berhadapan dengan pihak PTPN IV dan BPN, karena kami sudah mempunyai banyak data-data yang bisa membuktikan bahwa tanah perkebunan tersebut milik kami.

"Kami dari gabungan kelompok tani masyarakat Simalungun meminta kepada Presiden Joko Widodo agar bisa membantu permasalahan yang sudah menerpa selama 35 tahun ini, semoga kami juga bisa berkesempatan bertatap muka langsung dengan Presiden Joko Widodo," tandasnya.(*)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler