Keluar dari Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jerinx: Sungguh Luar Biasa

Sabtu, 14 Agustus 2021 – 00:01 WIB
Jerinx dan Nora Alexandra. Foto: Firda Junita/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Jerinx telah selesai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya terkait dugaan melakukan ancaman melalui media elektronik.

Berdasarkan pantauan, Jerinx keluar sekitar pukul 23.30 WIB dari Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.

BACA JUGA: Peristiwa Mengerikan Ini Terjadi di Bandung, Para Orang Tua Harus Hati-hati

Setelah diperiksa hampir 4,5 jam, Jerinx pun keluar didampingi oleh kuasa hukumnya, Gde Manik Yogiartha, dan sang istri, Nora Alexandra.

"Sungguh luar biasa Subdit 3 Resmob sudah melakukan tugasnya dengan sangat profesional dan humanis memeriksa saya," ujar Jerinx di Polda Metro Jaya, Jumat (13/8).

BACA JUGA: Janda Sering Bertamu ke Rumah Pria, Menginap Berhari-hari, Walah Ternyata

Gde Manik Yogiartha mengatakan bahwa Jerinx dicecar 18 pertanyaan oleh penyidik Subdit Resmob Polda Metro Jaya.

Adapun pertanyaan itu seputar kronologis kejadian terkait perkara yang dilaporkan oleh Adam Deni.

"(Pertanyaan) seputar kronologis bagaimana terjadinya kejadian," kata Gde Manik.

Baru-baru ini, Jerinx ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan melakukan ancaman melalui media elektronik

Penggebuk drum band Superman Is Dead (SID) itu dilaporkan Adam Deni ke Polda Metro Jaya pada 10 Juli 2021 atas dugaan melakukan ancaman kekerasan melalui media elektronik.

Jerinx dilaporkan dengan Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 29 Juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (mcr7/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Firda Junita

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler