Keluar dari Gedung KPK, Kadis PUPR Papua Irit Bicara

Jumat, 19 Mei 2023 – 22:12 WIB
Kepala Dinas PUPR Provinsi Papua Gerius One Yoman usai diperiksa penyidik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (19/5/2023). Foto: ANTARA/Fath Putra Mulya

jpnn.com, JAKARTA - Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Papua Gerius One Yoman diperiksa penyidik KPK di Jakarta, Jumat (19/5).

Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi Lukas Enembe (LE). Gerius memilih irit bicara seusai diperiksa penyidik KPK.

BACA JUGA: Inilah Dosa Pengacara Lukas Enembe, Kondisikan Saksi hingga Larang Kembalikan Uang Rasuah

Gerius enggan memberi tahu perihal materi pemeriksaan yang dilakukan penyidik KPK. Dia juga tidak merespons ketika ditanya soal dokumen yang ia serahkan kepada lembaga antirasuah.

"Enggak tahu, saya enggak tahu," kata Gerius usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat.

BACA JUGA: KPK Jebloskan Pengacara Lukas Enembe ke Sel Tahanan

Dia tidak banyak bicara ketika dilayangkan pertanyaan oleh awak media. Kendati demikian, Gerius mengatakan dirinya dimintai keterangan oleh penyidik dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe.

"Saya sebagai saksi, keterangannya itu," katanya singkat.

BACA JUGA: KPK Tetapkan Pengacara Lukas Enembe Jadi Tersangka, Petrus Selestinus Bereaksi, Menohok

Sementara itu, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat, mengatakan penyidik memeriksa Gerius sebagai saksi untuk tersangka Lukas Enembe (LE).

"Hari ini, pemeriksaan saksi TPK (tindak pidana korupsi) suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua untuk tersangka LE," kata Ali Fikri.

Sebelumnya, Rabu (3/5), KPK juga telah menetapkan kepala dinas PUPR Papua sebagai tersangka baru dalam perkara tersebut.

"KPK telah tetapkan kadis PUPR Provinsi Papua sebagai tersangka dalam perkara ini," kata Ali.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik kembali menemukan ada peran pihak lain yang bersama-sama dengan tersangka LE menerima suap dan gratifikasi dari berbagai proyek pembangunan infrastruktur di Pemerintah Provinsi Papua.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler