jpnn.com - BANDUNG - Eks Sekjen Partai NasDem Patrice Rio Capella kembali menghirup udara bebas ini, Kamis (22/12). Sebelumnya mantan anggota Komisi III itu mendekam di penjara selama 1 tahun 2 bulan karena terbukti menerima gratifikasi senilai Rp 200 juta.
Rio meninggalkan Lapas Sukamiskin, Bandung sekitar pukul 10.00 WIB. Dia disambut anggota keluarga besarnya dan massa dari ormas XTC Indonesia dan ProDem.
BACA JUGA: Lebih Baik Teroris Mati Ketimbang Masyarakat Jadi Korban
Sambutan meriah khususnya diberikan ratusan anggota ormas XTC Indonesia Kota Bandung. Maklum, Rio adalah ketua Dewan Kehormatan XTC Indonesia.
Mereka bersorak sorai sambil membentangkan spanduk bertuliskan "Kemarin Jejakmu, Hari Ini Langkahmu, Besok Tujuanmu. Allah Tidak Tidur. Bangkit Lagi Untuk Negeri".
BACA JUGA: Daftar Calon Anggota KPU dan Bawaslu Bakal Diserahkan ke KPK
Dalam jumpa pers dengan wartawan, Rio bersyukur bisa menghirup udara bebas. Ia menyebut sudah menjalani hukuman 1 tahun 2 bulan, dari vonis hakim selama 1 tahun 6 bulan.
"Saya jalani hukuman selama 1 tahun 2 bulan atau tepatnya 425 hari," ujar Rio kepada wartawan di kawasan Jln. Laswi, Kota Bandung.
BACA JUGA: Inilah 36 Nama Calon Anggota KPU, 11 Perempuan
Setelah menghirup udara bebas, Rio mengaku tak ingin lagi mengungkit memori lama yang pahit.
"Ketika menuju pintu gerbang kebebasan, saya tinggalkan semua kepahitan dan kekecewaan, termasuk dendam. Saya simpan semua agar keluar dari penjara dengan realitas yang ada. Tapi bukan berarti saya tidak berteriak untuk keadilan. Ini agar tidak terjadi lagi korban seperti saya," tegasnya.
Seperti diketahui, Rio divonis 1 tahun 6 bulan dengan denda Rp 50 juta subsidair satu bulan kurungan oleh hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada 2015 lalu.
Vonis hukuman itu lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut dari Komisi Pemberantasan Korupsi. Rio sebelumnya dituntut dua tahun penjara denda sebesar Rp 50 juta subsidair satu bulan kurungan.
Dalam tuntutan tersebut, Rio dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.
Rio terbukti menerima pemberian uang tunai Rp 200 juta dari gubernur Sumatera Utara kala itu, Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti melalui Francisca Insani Rahesti.
Uang tersebut diberikan dengan harapan Rio bisa mempengaruhi Jaksa Agung M Prasetyo yang mantan politikus NasDem dalam kasus dugaan korupsi dana bansos Pemprov Sumut. Pasalnya, Gatot mulai terseret-seret dalam kasus itu. (rmol/dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Golkar Dukung Penuh Lembaga Pemantapan Pancasila
Redaktur : Tim Redaksi