Keluar dari PPKM Level 4, Pemkot Pontianak Izinkan Mal Beroperasi

Selasa, 10 Agustus 2021 – 20:05 WIB
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono. Foto: Antara/dok

jpnn.com, PONTIANAK - Kota Pontianak, Kalimantan Barat,  sudah keluar dari pembatasan pemberlakuan kegiatan masyarakat atau PPKM Level 4.

Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak pun mengizinkan mal kembali beroperasi. 

BACA JUGA: Lagi, Mal APG Beroperasi

Hal itu untuk menggerakkan perekonomian Kota Pontianak, pascapenetapan kota itu dalam status PPKM Level 3, Senin (9/8). 

Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mengatakan meskipun ada beberapa kegiatan yang dilonggarkan dan mal diizinkan beroperasi, tetapi masyarakat diharapkan tetap menaati protokol kesehatan. 

BACA JUGA: Corona Masih Mengancam, Pasar Tradisional dan Mal Tiongkok Sudah Kembali Beroperasi

"Jadi, ada beberapa kegiatan yang dilonggarkan, seperti diizinkannya mal beroperasi, akan tetapi kami harapkan masyarakat tetap patuh dan disiplin terhadap protokol kesehatan supaya tetap bisa mengendalikan penyebaran Covid-19," kata Edi di Pontianak, Selasa (10/8).

Edi menjelaskan bahwa Kota Pontianak keluar dari PPKM Level 4 berdasar Instruksi Mendagri Nomor 32 Tahun 2021 tanggal 9 Agustus 2021. 

BACA JUGA: Wali Kota: Kasus Covid-19 di Pontianak Kebanyakan dari Klaster Keluarga 

Kendati demikian, Edi meminta masyarakat tidak serta merta euforia terhadap status PPKM yang sekarang sudah turun menjadi level 3 atau zona oranye. “Namun, saya berharap masyarakat tetap disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan," kata mantan wakil wali kota Pontianak itu. 

Edi menjelaskan ada beberapa relaksasi atau  kelonggaran sebagaimana mengacu Inmendagri Nomor 32 Tahun 2021. Misalnya,  resepsi pernikahan diizinkan tetapi dilakukan secara terbatas dengan ketentuan 25 persen dari kapasitas ruangan dan wajib menerapkan protokol kesehatan.

Makan dan minum di tempat seperti restoran, rumah makan, warung kopi dan kafe diizinkan dengan jumlah pengunjung terbatas atau 50 persen dari kapasitas serta menerapkan protokol kesehatan. 

Demikian pula mal dan pusat perbelanjaan diizinkan operasi dengan kapasitas terbatas atau 50 persen dari kapasitas gedung dan protokol kesehatan secara ketat.

“Kami berharap dengan kelonggaran ini bisa dimanfaatkan pelaku usaha untuk meningkatkan omzet atau penghasilannya," katanya.

Edi berharap dengan adanya relaksasi ini,  aktivitas perekonomian mulai bergerak kembali dan memberikan semangat bagi para pelaku usaha terutama UMKM dalam memulai bisnisnya yang sempat dibatasi karena kebijakan PPKM Level 4.

"Kuncinya adalah patuhi protokol kesehatan dan menahan diri agar kita bisa berada di zona kuning atau bahkan hijau dan turun ke level 1. Itu harapan semua," ujarnya.

Edi memastikan pihaknya akan terus memonitor pelaksanaan PPKM level 3 di lapangan. 

Hal itu bertujuan untuk menjaga kondisi agar tidak terjadi lonjakan kasus Covid-19 kembali di Kota Pontianak.

“Kami akan terus melakukan tindakan persuasif dan mengingatkan masyarakat untuk bisa mengurangi dan mencegah terjadinya kerumunan," pungkas Edi Rusdi Kamtono. (antara/jpnn)  

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler