Dari pantauan Cenderawasih Pos di Mapolres Jayapura Kota, Senin (17/9) sekitar pukul 15.00 WIT kemarin, Danny Kogoya yang kaki kanannya sudah diamputasi turun dari mobil ambulan Rumah Sakit Bhayangkara dengan dikawal 5 anggota Dalmas Polresta Jayapura. Setelah turun dari ambulan, Danny masih harus dipapah untuk berjalan ke Mapolresta Jayapura. Tidak lama kemudian, Danny Kogoya langsung menjalani pemeriksaan untuk melengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP)nya.
Kapolres Jayapura Kota AKBP Alfred Papare,SIK kepada Cenderawasih Pos (JPNN Group) mengatakan bahwa hingga saat ini kasus yang melibatkan Danny Kogoya dan ke 7 rekannya masih dalam proses penyidikan guna melengkapi berkas-berkasnya.
"Untuk Kasus Nafri 2, Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) sudah kami kirim. Kini kami tinggal melengkapi berkas yang dibutuhkan, untuk kemudian menyerahkan berkas (tahap I) ke Kejaksaan," ungkap Kapolres.
Kapolres mengatakan bahwa untuk melakukan penyerahan berkas atau tahap I ke Kejaksaan nantinya akan dilakukan bersamaan. "Berkas tahap I sudah hampir selesai semua. Sebab ketujuh tersangka ini sudah kami buat BAP (berita acara pemeriksaan). Tinggal Danny saja yang belum, dan rencananya hari ini (kemarin,red) dia langsung di-BAP. Kalau Dany sudah selesai di-BAP, maka kami siap untuk tahap pelimpahan ke Kejaksaan," jelasnya.
Kapolres menjelaskan, dokter yang menangani Danny di rumah sakit mengatakan bahwa Danny sudah bisa dibawa ke Polresta, karena statusnya adalah tersangka.
"Dokter mengatakan bahwa Danny sudah berangsur sehat, dan dokter sudah memberikan izin kami untuk membawanya. Hanya saja kami masih membutuhkan surat lengkap dari dokter, apakah Danny sudah bisa berada di tahanan atau masih harus ditempatkan tersendiri. Sambil menunggu surat pemberitahuan itu, maka sementara ini kami akan menitipkannya di ruang PPA," terang Kapolres.
Walaupun Danny sudah tidak dirawat di rumah sakit lagi, tentu bukan berarti proses pemeriksaan kesehatannya diberhentikan. "Kami masih harus membawanya lagi untuk berobat jalan. Jadi kami akan menjaganya hingga sembuh total," tuturnya.
Saat ditanya apakah Danny terpaut dalam kasus Nafri sebelumnya" Kapolres menjelaskan bahwa untuk saat ini Danny dan kawan-kawan merupakan tersangka kasus Nafri II. Untuk yang lainnya masih dalam penyelidikan.
Kapolres menambahkan, untuk kasus yang selama ini terjadi di Kota Jayapura ini tentu nantinya akan dilakukan penyelidikan, apakah kelompok Danny Kogoya terlibat, atau hanya anak buahnya saja yang terlibat atau Danny hanya sebagai konseptor. "Yang jelas untuk saat ini Danny dan CS adalah tersangka kasus Nafri II," paparnya.
Danny Kogoya dan 7 rekannya dijerat dengan pasal berlapis yaitu pasal 170 KUHP terkait dengan kekerasan di muka umum, termasuk kasus penembakan terhadap warga asing di Base G, Jayapura Utara, dan pasal 338 KUHP terkait pembunuhan, dengan ancaman pidana di atas 15 tahun penjara. (ro/fud)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mobil Patroli Polisi Tabrak Tiang Listrik, 2 Tewas, 4 Luka
Redaktur : Tim Redaksi