Keluarga Amran Batalipu Ngumpul di Pengadilan Tipikor

Kamis, 25 Oktober 2012 – 14:13 WIB
JAKARTA - Tangis keluarga besar mantan Bupati Buol, Amran Batalipu pecah usai bertemu Amran yang baru saja menghadiri sidang perdananya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan, Kamis (25/10). Mereka menangis setelah petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan harus membawa Amran kembali ke Rumah Tahanan KPK. Sebelumnya, mereka sempat berkumpul untuk temu kangen usai sidang Amran selama kurang lebih 20 menit lamanya.

"Saya baru ketemu keluarga lagi ini. Mereka, baru datang dan mendampingi saya mengikuti sidang," tutur terdakwa kasus suap oleh Hartati Murdaya itu.

Saat bertemu ini, Amran mengaku menitipkan hewan kurban pada keluarganya, karena ia masih mendekam dalam hotel prodeo.

"Saya kurban juga di sini (Jakarta) dan di Buol. Nanti keluarga yang urus," kata dia.

Sebelum diboyong ke tahanan, Amran memeluk sanak saudaranya satu persatu. Matanya pun berkaca-kaca saat pergi. Kepergian Amran diiringi tangis keluarganya, yang sudah tak peduli meski dibidik puluhan kamera awak media massa.

Amran hari ini menjalani sidang perdananya terkait kasus dugaan suap. Ia didakwa menerima uang senilai Rp 3 miliar dari PT Hardaya Inti Plantation (HIP). Suap diberikan agar Amran sebagai Bupati Buol menerbitkan surat Izin Usaha Perkebunan (IUP) dan Hak Guna Usaha (HGU) lahan seluas 4.500 hektar untuk PT CCM/ HIP milik Hartati Murdaya.

Atas perbuatannya, Amran dijerat dengan Pasal 12 huruf a UU Tipikor dalam dakwaan kesatu. Sedangkan, dakwaan kedua, diancam dengan Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana. Atau ketiga perbuatan terdakwa terancam pidana sebagaimana dalam Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana. Ia terancam pidana 20 tahun penjara.(flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Angie Selalu Pilin Tasbih Saat Sidang

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler