jpnn.com - BEKASI – Keluarga dari Falya Raafani Bleguryang, bayi 14 bulan yang diduga jadi korban malapraktek RS Awal Bros akhirnya melakukan perlawanan dengan menempuh jalur hukum. Mereka menuntut rumah sakit yang berlokasi di Kota Bekasi itu membayar ganti rugi sebesar Rp 15 miliar.
Gugatan dengan nomor 630/Pdt.G/2015/PN.Bks itu didaftarkan ke PN Bekasi kemarin, Selasa (15/12). Dalam gugatan disebutkan bahwa RS Awal Bros diduga telah melanggar standard operating procedure (SOP) sehingga mengakibatkan pasien meninggal dunia.\
BACA JUGA: Ini Kata Ahok Soal Larangan MUI
"Gugatan ini ditujukan untuk RS Awal Bros terkait pelayanannya. Kami masih berkeyakinan RS Awal Bros telah melakukan perbuatan melawan hukum (PMH) sehingga anak kami, Falya, meninggal dunia, ” kata Kuasa Hukum Keluarga Falya, M Ihsan usai mendaftarkan gugatan.
Dia menjelaskan, gugatan perdata ini dilayangkan karena tidak terlihat ada itikad baik dari pihak RS Awal Bros terhadap kasus kematian Falya Blegur. Bahkan dalam pernyataan resminya, rumah sakit mengklaim semua tindakan medis yang dilakukan sudah sesuai dengan SOP.
BACA JUGA: Gawat!!! Tersangka Kasus UPS Berpeluang Kabur ke Luar Negeri
"Dan yang tidak abis pikir, pihak rumah sakit memberikan keterangan pers, (tindakan medis) sudah sesuai SOP, tidak ada pelanggaran. Ini yang sangat kita sesalkan," katanya.
Beberapa poin yang akan dijadikan sebagai materi gugatan antara lain, fakta bahwa korban meninggal di rumah sakit dan adanya kelalaian yang dilakukan rumah sakit "Intinya, ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan rumah sakit," tambahnya.
BACA JUGA: Keren!!! Karyawati Perkasa Ini Berhasil Taklukan Jambret Sendirian
Di tempat yang sama, ayah korban Falya, Ibrahim Blegur mengatakan pihaknya akan menghadirkan fakta baru dalam persidangan nanti. Fakta baru tersebut adalah kondisi pasien sebelum pemberian antibiotik dan setelah pemberian antibiotik terhadap Falya, saat dirawat di RS Awal Bros.
Dia menambahkan, terkait ada upaya pemberian uang sebesar Rp 150 juta dari pihak rumah sakit kepada keluarga korban, juga akan diungkap dalam persidangan nanti. "Nanti kita akan sampaikan di pangadilan," katanya.
Sementara itu, Manager Marketing RS Awal Bros Yadi Haryadi saat dihubungi melalui telepon selulernya belum mengetahui gugatan itu. Tapi, kata dia, pihak rumah sakit sifatnya masih menunggu adanya pemberitahuan resmi dari pihak pengadilan. "Saya belum tahu pak, belum dapat kabar. Dan masih menunggu pemberitahuan dari pengadilan,” jelasnya.
Diketahui, Falya Blegur dirawat di RS Awal Bros sejak 28 Oktober 2015. Dan meninggal pada Minggu, 1 November 2015 lalu. RS Awal Bros mendiagnosa penyebab kematian Falya Blegur karena kegagalan fungsi multi organ. Hal ini dikarenakan korban menderita sepsis berat dengan asidosis metabolik, anemia infeksi berat, hingga pendarahan saluran cerna.(dny/dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Siap-siap, Buwas Panggil Pengusaha Tempat Hiburan Malam, Ada Apa?
Redaktur : Tim Redaksi