jpnn.com, JAKARTA - Sekitar dua pekan sudah Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab mendekam di tahanan Narkoba Polda Metro Jaya.
Rizieq dibawa ke tahanan Polda Metro Jaya pada Minggu (13/12), setelah menjalani pemeriksaan hampir 13 jam sejak Sabtu (12/12).
Rizieq menjalani penahanan selama 20 hari terhitung sejak 12 Desember 2020 hingga 31 Desember mendatang.
Sekretaris Bantuan Hukum DPP FPI Aziz Yanuar mengatakan sejak Rizieq mendekam di tahanan, pihak keluarga belum bisa menjenguk Imam Besar FPI itu.
"Belum (dijenguk pihak keluarga,red)," ungkap Aziz kepada JPNN.com, Selasa (29/12).
Namun demikian, Aziz menyebut pihaknya masih berusaha melakukan upaya dengan penyidik soal penjengukan tersebut.
"Kami sedang upayakan kepada pihak kepolisian," tandasnya.
Lebih jauh, Aziz mengatakan untuk mengamini permintaan tersebut, pihaknya bakal bermohon kepada penyidik hari ini
"Hari ini kami akan bermohon kepada penyidik, Kasubdit, Direktur dan Kapolri terkait ini," pungkasnya.
Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kerumunan massa dalam acara akad nikah putrinya Syarifah Najwa Shihab di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Selain itu, Imam Besar FPI itu juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran Kekarantiaan Kesehatan di Megamendung, Jawa Barat. (mcr3/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
BACA JUGA: Istri Lagi Asyik Begituan, Tiba-Tiba Pintu Rumah Didobrak, Warga Masuk bersama Suami, Alamak!
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama