Keluarga Berharap Briptu Rani Tak Dipecat

Keputusan Akhir di Tangan Kapolda Jatim

Minggu, 30 Juni 2013 – 22:00 WIB
SURABAYA - Nasib Briptu Rani Indah Yuni Nugraini benar-benar berada di ujung tanduk. Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Jumat (28/6) merekomendasikan Rani agar dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Keputusan itu diambil karena polwan kelahiran Bogor, 18 Juni 1988 tersebut terbukti secara meyakinkan telah melanggar sejumlah ketentuan. Di antaranya, melanggar pasal 21 ayat (3) huruf (e) Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri (KEPP). Bukan hanya itu, Rani juga terkena pasal berlapis. Yakni, pasal 13 PPRI Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri junto pasal 21 ayat (3) huruf (i) atau Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang KEPP.

Tetapi, Rani justru berupaya melawan. Mantan sekretaris pribadi AKBP Eko Puji Nugroho (Kapolres Mojokerto yang dijatuhi sanksi demosi atau turun jabatan) itu langsung menyatakan banding atas keputusan tersebut.

Saat ini, nasib polwan berparas ayu itu berada di tangan Kapolda Jatim Irjen Pol Unggung Cahyono. Untuk menanggapi hal itu, Unggung mempersilakan Rani agar segera mengirim memori banding. ''Silakan saja. Itu hak dia. Kami tunggu surat bandingnya,'' katanya saat ditemui setelah upacara kenaikan pangkat perwira di Polda Jatim kemarin.

Dalam kasus tersebut, Unggung menegaskan bahwa dirinya tidak akan serta merta mengambil kebijakan apakah Rani dipecat atau tidak. Dia mengaku akan mengkaji secara matang dan meminta pertimbangan hukum dari bidang hukum Polda Jatim.

Berkas banding yang diajukan Rani ditunggu hingga 14 hari mendatang. Setelah berkas banding diterima, dilanjutkan sidang banding yang dipimpin Kabid Propam Polda Jatim. ''Kita lihat saja nanti hasilnya seperti apa,'' tutur Unggung.

Terpisah, Kabidhumas Polda Jatim AKBP Awi Setiyono menyatakan bahwa nasib Rani diserahkan sepenuhnya ke Kapolda. Sebagai pimpinan Polri di Jatim, Unggung berwenang untuk me­ngeluarkan surat PTDH.

Di pihak lain, keluarga Rani berharap keanggotaan polwan yang juga ibu satu anak tersebut tidak dicabut. Saat ditemui wartawan di Penginapan Dewi Sri kemarin, Raya Situmeang, ibu Rani, tidak kuasa menahan air mata.

Perempuan berkerudung itu berharap putrinya tidak dipecat. Jika Rani dipecat, dia khawatir dengan nasib cucunya (anak Rani). ''Kasihan cucu saya, masih kecil,'' ungkapnya sambil tersedu. Jika dipecat, dia khawatir dengan kondisi ekonomi anaknya.

Syarifuddin, paman Rani, mengungkapkan bahwa keponakannya sudah membeberkan semua kesaksian secara jujur di ruang sidang. Dia berharap komisi etik yang dipimpin Kabid Propam Polda Jatim Kombespol Tomsi Tohir untuk mencabut rekomendasi PTDH. Alasannya, kata dia, Rani memang bercita-cita menjadi anggota Polri sejak kecil. (mar/c15/dwi)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sutiyoso: Jangan Tertipu Caleg Terduga Korup

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler