jpnn.com, JAKARTA - Pegiat media sosial Ferdinand Hutahaean telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri atas kasus dugaan ujaran kebencian berbau SARA.
Kini dia sudah ditahan oleh Bareskrim Polri seraya menunggu proses pemberkasan kasus rampung hingga akhirnya nanti disidangkan.
BACA JUGA: Ada Sosok Penting Menenangkan Ferdinand Hutahaean di Rutan
Ronny Hutahaean selaku kuasa hukum Ferdinand mengatakan kliennya selama ditahan telah dibesuk beberapa pihak seperti anggota keluarga dan orang tua.
“Kemarin ada keluarga, orang tua menjenguk ke rutan. Keluarga datang untuk berusaha menenangkan Ferdinand agar tegar menjalani proses hukum," kata Ronny ketika dikonfirmas, Rabu (12/1).
BACA JUGA: Konon Hubungan Seksual Antara MKA dengan 3 Mahasiswi UMY Atas Dasar Saling Suka
Menurut Ronny, dia langsung mendampingi pihak keluarga ketika membesuk Ferdinand Hutahaean.
"Saya menemani (pihak keluarga) memberikan pakaian yang layak sesuai prosedur yang dilakukan pihak Mabes Polri," ujarnya.
Ronny menambahkan bahwa hari ini dia dan kuasa hukum lainnya akan mendampingi Ferdinand untuk proses pemeriksaan oleh penyidik sebagai tersangka.
"Hari ini kami fokus mendampingi beliau untuk melanjutkan pemeriksaan sebagai tersangka," kata Ronny.
Diketahui bahwa Ferdinand dijadikan tersangka pada Senin (10/1) malam setelah diperiksa sebagai saksi selama sebelas jam.
Dia dijadikan tersangka setelah cuitan terkait Allah lemah di Twitter viral dan dilaporkan ke Bareskrim Polri. (cuy/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Elfany Kurniawan