Konon Hubungan Seksual Antara MKA dengan 3 Mahasiswi UMY Atas Dasar Saling Suka

Senin, 10 Januari 2022 – 19:24 WIB
Tiga kuasa hukum MKA menunjukkan pernyataan bantahan atas tuduhan pemerkosaan terhadap mahasiswi UMY oleh kliennya di Yogyakarta, Senin. (ANTARA/Luqman Hakim)

jpnn.com, YOGYAKARTA - MKA alias OCD membantah telah melakukan pemerkosaan terhadap tiga mahasiswi Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY).

Kuasa hukum MKA, Nasrullah mengatakan bahwa MKA mengakui telah berhubungan b*dan dengan tiga mahasiswi tersebut namun dilakukan atas dasar suka sama suka, atau mau sama mau tanpa adanya paksaan atau ancaman.

BACA JUGA: Oknum Aktivis Pelaku Pemerkosaan Mahasiswi UMY Dijatuhi Sanksi Tegas

"Membantah adanya tuduhan pemerkosaan. Saat kejadian itu suka sama suka jadi terhadap pihak perempuan tidak ada paksaan dari MKA," kata Nasrullah saat konferensi pers di Yogyakarta, Senin.

Nasrullah menyayangkan tuduhan dari akun @dear_umycatcallers di Instagram yang pertama kali menyebar informasi bahwa telah terjadi kasus perkosaan oleh MKA, termasuk akun @hitz.umy yang mengunggah ulang unggahan @dear_umycatcallers.

BACA JUGA: Tahanan Tewas Tergantung di Sel Pengasingan, Tangan Diborgol

Dia mengatakan bahwa tuduhan oleh akun dear_umycatcallers di Instagram kepada MKA sebagai pemerkosa bukan wewenang dari akun tersebut.

"Bahwa kami meminta kepada akun Instagram dear_umycatcallers untuk tidak lagi menggiring opini publik atas unggahan dari akun tersebut yang dapat menyudutkan klien kami," kata dia.

BACA JUGA: Pedangdut VU yang Ditangkap Terkait Kasus Narkoba Ternyata

Atas dasar itu, Tim Kuasa Hukum MKA berencana melaporkan akun instagram @dear_umycatcallers dan @hitz.umy ke Polda DIY.

Selain berasumsi dengan menuduh MKA melakukan pemerkosaan, menurut dia, dua akun tersebut juga telah menyebarluaskan foto berikut identitas MKA tanpa izin sehingga melanggar UU ITE.

Menurut Nasrullah, saat melakukan hubungan badan, MKA masih menjalin hubungan khusus baik dengan korban pertama, kedua, maupun ketiga.

Kendati demikian, kata dia, MKA menyatakan menerima hasil investigasi pihak UMY yang menyatakan dirinya melakukan tindakan asusila termasuk menerima penjatuhan sanksi etik berupa pemberhentian sebagai mahasiswa.

"Menerima tuduhan melakukan tindakan asusila, bukan pemerkosaan," kata Nasrullah.

Tim kuasa hukum, kata dia, juga siap menghadapi apabila para korban hendak melanjutkan kasus itu ke ranah hukum.

Sementara itu, Kuasa hukum MKA lainnya, Dinanjaya Pradipto mengatakan bahwa klaim suka sama suka itu berpijak pada hasil penelusuran chat atau jejak percakapan MKA dengan terduga korban melalui WhatsApp ditambah keterangan sejumlah sanksi.

"Anggaplah kami sudah mencari berbagai chat yang utuh dan juga sudah mencari berbagai keterangan saksi. Di situ kami bisa menyimpulkan bahwa ini atas dasar suka sama suka," ujar Dinanjaya. 

Dia juga mengeklaim bahwa setelah kejadian itu, hubungan antara para korban dengan MKA masih terjalin dengan baik.

"Berdasarkan bukti yang kami dapat hubungan korban dengan klien kami baik-baik saja, bahkan masih berkomunikasi," kata dia.

Dinanjaya menambahkan sebelum melaporkan dua akun instagram tersebut ke kepolisian, tim kuasa hukum masih membuka peluang menyelesaikan secara kekeluargaan.

"Kami akan lihat dulu bagaimana respons dari kedua akun tersebut, apakah ada iktikad baik menyelesaikan secara kekeluargaan dengan kami," kata dia.

Sebelumnya, Rektor UMY Prof Gunawan Budiyanto pada 6 Januari 2022 menyatakan telah menjatuhkan sanksi pemberhentian secara tidak hormat kepada mahasiswa berinisial MKA karena terbukti dan mengakui melakukan tindakan asusila terhadap tiga mahasiswi kampus tersebut.

Keputusan itu berdasar pada hasil pemeriksaan yang sudah dilakukan oleh Komite Disiplin dan Etik Mahasiswa UMY yang menggolongkan perbuatan terduga pelaku sebagai pelanggaran disiplin dan etik mahasiswa kategori berat.

Berdasarkan investigasi UMY, korban pertama mengaku mengalami kekerasan seksual pada 2018, korban kedua pada 2021, dan korban terakhir pada 2021. (antara/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler