Keluarga Korban Diminta Lapor ke KY

Sabtu, 07 Desember 2013 – 09:13 WIB

jpnn.com - JAKARTA – Komisi Yudisial (KY) meminta keluarga korban pembunuhan almarhum Bidan Nurmala Dewi, segera mengadu ke KY, jika merasa vonis bebas yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam, Sumatera Utara terhadap terdakwa yang diduga otak pelaku pembunuhan berencana, Idawati Boru Pasaribu, bermuatan pelanggaran kode etik hakim.

Pengaduan menurut Komisioner KY, Eman Suparman, diperlukan. Paling tidak sebagai bahan masukan awal bagi KY untuk dapat menindaklanjuti dan melakukan penelaahan lebih jauh. Apakah benar dalam menjatuhkan vonis, Hakim telah melanggar kode etik, dengan membebaskan terdakwa yang selama ini dikenal sebagai pengusaha sukses, asal Sekupang, Batam tersebut.

BACA JUGA: Mendagri Berharap Pilkada Lampung Tetap Dilaksanakan

“Pengaduan juga dapat dilakukan oleh masyarakat yang peduli terhadap jalannya persidangan. Jadi tidak hanya keluarga korban. Paling tidak kami diberitahu sehingga dapat menelusurinya. Kalau ada laporan, tentu akan kita telaah dimana letak ketidak hati-hatian hakimnya,” ujar Eman di Jakarta, Jumat (6/12).

Sayangnya ketika diminta tanggapan atas vonis bebas tersebut, Eman mengaku belum dapat berkomentar lebih jauh. Alasannya, belum mengetahui secara persis seperti apa jalannya persidangan dan apakah dasar hukum yang digunakan Hakim untuk memutus perkara, telah sesuai.

BACA JUGA: Korban Konflik Aceh Ancam Duduki DPRK

Saat disebut keluarga korban merasa putusan tidak adil, karena dalam persidangan sejumlah saksi mahkota, berkali-kali menegaskan Ida merupakan otak dibalik pembunuhan, Eman juga menyatakan belum dapat mengomentari hal tersebut.

“Pengakuan itu kan bukan satu-satunya alat bukti. Jadi kami tidak bisa mengomentari putusan yang baru menjadi pemberitaan. Kami coba berhati-hati, karena dapat saja sebenarnya penjelasan yang disampaikan wartawan, bukan seperti yang sebenarnya terjadi dalam persidangan,” katanya.

BACA JUGA: Penduduk Bertambah, Stok Pangan Berkurang

Eman menyatakan KY perlu melakukan penelahaan terlebih dahulu, sebelum mengeluarkan pernyataan terhadap sebuah kasus. Dan untuk itu ia berharap masyarakat dapat berperan aktif memberi laporan pengaduan, karena tidak mungkin KY dapat memantau semua persidangan yang ada di Indonesia.

Dihubungi terpisah, salah seorang pejabat di lingkungan Kejaksaan Agung (Kejagung), menyatakan, secara hukum putusan vonis bebas merupakan hal yang lumrah dalam sebuah pengadilan. Apalagi jika dalam persidangan Hakim merasa tidak menemukan cukup bukti untuk menjerat seseorang, meski sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hingga 16 tahun penjara terhadap terdakwa.

Hanya saja ketika banyak kalangan meragukan putusan tersebut dan menduga seolah-olah ada keganjilan di dalamnya, maka menurutnya, dua hal yang perlu dikaji secara mendalam. “Yaitu apakah JPU lemah dalam melakukan pembuktian, atau Hakim yang lemah dalam menganalisa kasus,” ujar pria yang tidak ingin namanya disebutkan ini.

Karena itu pria ini mengaku mendukung sepenuhnya jika JPU berniat mengajukan kasasi. Apalagi secara hukum, langkah tersebut dimungkinkan hingga 14 hari ke depan sejak putusan dijatuhkan.

“Jadi JPU memiliki waktu 14 hari untuk menyatakan kasasi. Nah selama waktu tersebut, si JPU melapor ke Kajari (Kepala Kejaksaan Negeri) Lubuk Pakam. Kemudian selanjutnya dalam waktu 14 hari, JPU sudah harus menyerahkan memori kasasi terhadap putusan bebas tidak murni tersebut,” katanya.

Saat ditanya sejauh mana peran Kejagung dalam perkara ini, pria ini mengaku berdasarkan tugas dan kewenangan yang ada, Kejagung tidak bisa mengutak-atik kewenangan Kejari.

“Jadi Kajari, Kasi Pidum dan JPU yang menyidangkan perkara tersebut, yang bertanggungjawab atas jalannya sidang. Biasanya terhadap putusan yang dibebaskan seperti itu mereka harus melaporkannya ke Kejaksaan Tinggi. Jadi itu menu Kejari dan maksimal Kejati,” katanya.(gir/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Seks Bebas, HIV AIDS Serang Pelajar


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler