JAKARTA – Keluarga korban penyerangan Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Cebongan, Sleman, Yogyakarta menuntut keadilan dengan mendatangi Kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Mereka mendesak agar para pelaku penyerangan tidak diadili di Pengadilan Militer tapi diseret ke Pengadilan HAM.
“Jadi kami datang kemari untuk mendesak Komnas HAM, karena melihat mereka sepertinya lamban sekali. Kita mendesak agar segera membentuk tim pencari fakta. Ini menurut kami pelanggaran kemanusiaan. Sehingga harus dibawa ke Pengadilan HAM Ad Hoc,” ujar Victor Mambait, kakak kandung korban penyerangan, Johannes Juan Mambait, di Jakarta, Kamis (11/4).
Usai melakukan pertemuan tertutup dengan Komnas HAM, Victor mengatakan pihak Komnas HAM baru sebatas melakukan proses penyelidikan. Karena itu belum bisa menyampaikan hasil resmi.
“Tapi pada prinsipnya mereka nyatakan meski peradilan militer berjalan, tidak menutup kemungkinan peradilan lain dapat dilaksanakan bila dalam penyelidikan ditemukan adanya bukti-bukti pelanggaran lain,” katanya.
Victor menyatakan ada beberapa alasan mengapa kasus ini dinilai harus dibawa ke Pangadilan HAM Adhoc. Di antaranya, pelaku telah diketahui jelas merupakan oknum militer yang notabene bertanggungjawab melindungi negara.
“Selain itu perbuatan penyerangan yang mereka lakukan jelas-jelas telah merongrong kewibawaan negara. Artinya yang tejadi adalah serangan terhadap negara, karena (Lapas) adalah simbol negara yang melindugi setiap orang yang ditahan di dalam,” ujarnya.
Alasan lain adalah sebelum penyerangan Sabtu (19/3) dini hari lalu, informasi yang berkembang menurut Victor, menyebut telah terjadi arus keluar masuk yang tidak seperti biasa di dalam Lapas. Karena itu ia mengaku heran karena pengamanan Lapas tidak diperketat.
“Jadi sekarang ini kita datang ke Komnas HAM untuk menuntut keadilan hukum. Karena akibat serangan itu, telah mengakibatkan kematian orang yang ada dalam perlindungan negara,” katanya.
Sebagaimana diketahui, Sabtu (23/3) dini hari, belasan orang bersenjata lengkap menyerang LP Cebongan. Peristiwa ini menyebabkan 4 tahanan terbunuh. Mereka masing-masing Hendrik Benyamin Sahetapy Engel alias Deki, Yohanis Juan Mambait alias Juan, Adrianus Chandra Galaja alias Dedi, dan Gameliel Yermiyanto Rohi Riwu alias Adi. Belakangan diketahui 11 pelaku merupakan oknum anggota Kopassus Grup II, Kandang Menjangan, Kertosuro.(gir/jpnn)
“Jadi kami datang kemari untuk mendesak Komnas HAM, karena melihat mereka sepertinya lamban sekali. Kita mendesak agar segera membentuk tim pencari fakta. Ini menurut kami pelanggaran kemanusiaan. Sehingga harus dibawa ke Pengadilan HAM Ad Hoc,” ujar Victor Mambait, kakak kandung korban penyerangan, Johannes Juan Mambait, di Jakarta, Kamis (11/4).
Usai melakukan pertemuan tertutup dengan Komnas HAM, Victor mengatakan pihak Komnas HAM baru sebatas melakukan proses penyelidikan. Karena itu belum bisa menyampaikan hasil resmi.
“Tapi pada prinsipnya mereka nyatakan meski peradilan militer berjalan, tidak menutup kemungkinan peradilan lain dapat dilaksanakan bila dalam penyelidikan ditemukan adanya bukti-bukti pelanggaran lain,” katanya.
Victor menyatakan ada beberapa alasan mengapa kasus ini dinilai harus dibawa ke Pangadilan HAM Adhoc. Di antaranya, pelaku telah diketahui jelas merupakan oknum militer yang notabene bertanggungjawab melindungi negara.
“Selain itu perbuatan penyerangan yang mereka lakukan jelas-jelas telah merongrong kewibawaan negara. Artinya yang tejadi adalah serangan terhadap negara, karena (Lapas) adalah simbol negara yang melindugi setiap orang yang ditahan di dalam,” ujarnya.
Alasan lain adalah sebelum penyerangan Sabtu (19/3) dini hari lalu, informasi yang berkembang menurut Victor, menyebut telah terjadi arus keluar masuk yang tidak seperti biasa di dalam Lapas. Karena itu ia mengaku heran karena pengamanan Lapas tidak diperketat.
“Jadi sekarang ini kita datang ke Komnas HAM untuk menuntut keadilan hukum. Karena akibat serangan itu, telah mengakibatkan kematian orang yang ada dalam perlindungan negara,” katanya.
Sebagaimana diketahui, Sabtu (23/3) dini hari, belasan orang bersenjata lengkap menyerang LP Cebongan. Peristiwa ini menyebabkan 4 tahanan terbunuh. Mereka masing-masing Hendrik Benyamin Sahetapy Engel alias Deki, Yohanis Juan Mambait alias Juan, Adrianus Chandra Galaja alias Dedi, dan Gameliel Yermiyanto Rohi Riwu alias Adi. Belakangan diketahui 11 pelaku merupakan oknum anggota Kopassus Grup II, Kandang Menjangan, Kertosuro.(gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemda Wajib Melelang Jabatan Eselon
Redaktur : Tim Redaksi