Pemda Wajib Melelang Jabatan Eselon

Bila RUU ASN Ditetapkan Menjadi UU

Kamis, 11 April 2013 – 15:28 WIB
JAKARTA--Lelang jabatan atau promosi terbuka untuk jabatan eselon satu dan dua akan menjadi kewajiban seluruh instansi baik pusat maupun daerah. Ini bila Rancangan Undang-undang (RUU) Aparatur Sipil Negara (ASN) disahkan menjadi UU.

Saat ini, menurut Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (WamenPAN-RB) Eko Prasojo, setiap kementerian/lembaga (K/L) maupun pemda masih diberikan kelonggaran untuk melakukan lelang jabatan. Artinya, lelang jabatan yang dilakukan masih sebatas dalam lingkup instansi bersangkutan.

"Kalau sudah ada UU ASN, mau tidak mau sudah keharusan tiap-tiap instansi melelang jabatan secara nasional. Tujuannya agar, PNS di daerah bisa berkarir di pusat demikian sebaliknya. Begitu juga PNS di instansi A bisa pindah ke instansi B," terang Eko Prasojo di Kantor KemenPAN-RB, Kamis (11/4).

Lelang jabatan ini sudah dicontohkan KemenPAN-RB, Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan Lembaga Administrasi Negara (LAN). Diharapkan dengan keberhasilan ketiga instansi tersebut, seluruh instansi akan melakukan hal serupa.

"Sementara ini kita biarkan setiap instansi melakukan lelang jabatan di internalnya. Seperti di Kementerian Perhubungan, yang melakukan lelang jabatan untuk posisi dirjen di lingkungan Kemenhub sendiri," tuturnya.

Hingga saat ini sudah ada 39 K/L dan pemda yang mengajukan diri untuk melakukan lelang jabatan, di antaranya Kemenhub, Kemenkeu, Bappenas, Aceh, Pak-Pak Barat, Jakarta, dan lain-lain. "Lelang jabatan eselon satu dan dua merupakan model penempatan pejabat yang transparan, minus KKN, dan sangat objektif," tandas guru besar UI ini. (Esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Birokrasi Lembaga Paling Korup

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler