jpnn.com, JAKARTA - Musikus Anji telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis ganja.
Pihak keluarga Anji juga sudah mengajukan permohonan rehabilitasi untuk mantan vokalis Drive itu.
BACA JUGA: Begini Cara Ade Govinda Beri Dukungan untuk Anji
"Keluarga yang bersangkutan sudah mengajukan untuk yang bersangkutan bisa diasesmen," kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Ronaldo Maradona di Jakarta, Selasa (15/6).
Ronaldo mengatakan undang-undang telah mengatur bahwa setiap pengguna narkoba wajib direhabilitasi.
BACA JUGA: Ronaldo Maradona Tegaskan Penyidik Buru Pemasok Ganja ke Anji
Sedangkan asesmen untuk memastikan apakah yang bersangkutan murni pengguna atau turut terlibat dalam peredaran narkotika.
"Tugas dari tim ini adalah melakukan proses pendalaman, penelitian terhadap yang bersangkutan," ujarnya.
BACA JUGA: Nindy Ayunda Dituduh Menyekap Mantan Pegawainya
Menurut Ronaldo, penyidik kini tengah mendalami peran Anji dalam kasus tersebut.
"Ini juga berlaku pada 'public figure' lain yang diproses, rehabilitasi merupakan bagian penegakan hukum, jadi kami pastikan," tuturnya.
Unit 1 Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menangkap musikus bernama asli Erdian Aji Prihartanto itu di sebuah studio musik di daerah Cibubur, Jakarta Timur pada Jumat (11/6).
Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kanit 1 Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKP Harry Gasgari.
Dalam penangkapan tersebut, petugas turut menemukan barang bukti berupa ganja dari tangan tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Polres Metro Jakarta Barat. (antara/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh