jpnn.com, JAKARTA - Kuasa hukum keluarga, Kamaruddin Simanjuntak mendesak Mabes Porli melakukan visum dan autopsi ulang terhadap jenazah almarhum Brigadir J atau Nofryansah Yosua Hutabarat.
"Kami meminta divisum et repertum ulang dan autopsi ulang untuk mengetahui sebab-sebab kematian daripada almarhum ini," kata Kamaruddin di Bareskrim Polri, Senin (18/7).
BACA JUGA: Wanita Pemberani Membuka Baju Brigadir J, Konon Ada Videonya
Menurut Kamaruddin, autopsi dan visum et repertum ulang itu sekaligus menjawab apakah Brigadir J disiksa atau ditembak terlebih dahulu.
"Apakah dianiaya atau disiksa dahulu baru ditembak, atau sebaliknya, disiksa dahulu setelah menjadi mayat baru disiksa," ujar Kamaruddin.
BACA JUGA: Inilah Tampang Andre Begal yang Beraksi di Kawasan Jembatan Musi, Dia sudah Ditangkap Polisi
Kendati demikian, lanjut dia, biasanya disiksa atau dianiaya dahulu baru ditembak.
"Karena sudah ditembak, dia (Brigadir J, red) sudah mati untuk apa lagi disiksa atau dianiaya," kata Kamaruddin.
BACA JUGA: Yusmiwati Tewas Dibacok Secara Membabi Buta, Pelaku Mengaku Dapat Bisikan
Kamaruddin mengaku pihak keluarga tak menerima hasil autopsi yang dilakukan polisi.
"(Hasil autopsi, red) tidak menerima. Kenapa tidak menerima? Karena ada informasi yang tidak jelas dan atau tidak mengandung kebenaran," kata Kamaruddin.
Keluarga Brigadir J atau Nofryansah Yosua Hutabarat resmi melaporkan dugaan tindak pidana pembunuhan berencana di Bareskrim Polri.
Laporan itu pun telah diterima dan teregister dengan nomor STTL/251/VII/2022/Bareskrim Polri, tertanggal 18 Juli 2022.
BACA JUGA: Buntut Kasus Mas Bechi, Ponpes Shiddiqiyah Jombang Langsung Ditinggal Para Santri
Brigadir J tewas dalam insiden baku tembak dengan Bharada E (RE) di rumah Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7). (cr3/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama