jpnn.com, BANDUNG - Pihak keluarga dari masing-masing terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon 2016 meminta agar para napi dipindahkan kembali ke Lapas Cirebon.
Adapun saat ini, mereka dititipkan di Rutan Kebon Waru dan sisanya di Lapas Jelekong selama proses pengungkapan kasus.
BACA JUGA: Terpidana Pembunuhan Vina Cirebon Akan Laporkan Iptu Rudiana ke Bareskrim
Mereka yang dititipkan di Kebon Waru adalah Supriyanto, Eko Sandi, Hadi, dan Rivaldi.
Kemudian, Pengadilan Negeri Bandung memutuskan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka Pegi Setiawan dikabulkan. Penyidikan pun diminta dihentikan dan Pegi dibebaskan.
BACA JUGA: Nah, Loh, YouTube Dedi Mulyadi Dijadikan Bukti Kesaksian Palsu dalam Kasus Vina Cirebon
Nurdin, 44, kakak ipar Supriyanto mengaku jika keluarga keberatatan apabila para terpidana masih dititipkan di Rutan Kebon Waru. Mereka berharap agar para terpidana dipindahkan kembali ke Lapas Cirebon.
"Kondisi semuanya ya sehat, ya biasa curhat udah jenuh minta balik ke Lapas Cirebon biar dekat ke saudara-saudaranya," kata Nurdin di Lapas Kesambi Cirebon, Selasa (16/7/2024).
BACA JUGA: Tim Kuasa Hukum Terpidana Kasus Vina Cirebon Minta Akses ke Kemenkumham
Ia mengaku terkendala transportasi setiap akan menjenguk adik iparnya. Selain itu, jarak Cirebon dan Kota Bandung yang relatif jauh.
"Harapannya kami mau anak-anak keluar semua karena di feeling kita semua anak anak tidak bersalah," kata dia.
Ia pun meminta para terpidana untuk bersabar karena proses permohonan pemindahan terpidana sudah diajukan ke Dirjen Pas Kemenkumham. Nurdin meyakini bahwa adik ipar dan terpidana lainnya tidak bersalah.
"99 persen yakin karena dia anak buah saya juga kerjanya sama-sama saya. Kerjanya ada di Arjawinangun, ada di Perum. Hari Senin itu biasa aja bareng sama saya sampai hari Rabu biasa kerja," kata dia.
Namun, ia merasa kaget saat anak-anak ditangkap atas kasus pembunuhan Vina dan Eky. Ia menduga saat ini anak-anak terkena masalah terkait minuman.
Sementara itu, kuasa hukum terpidana, Wiwi Maryani mengatakan telah mengajukan surat permohonan pemindahan terpidana ke Lapas Cirebon. Namun, pihaknya mendapatkan informasi jika Polda Jabar yang meminjam maka harus dikembalikan oleh mereka.
"Peradi sudah bersurat ke Dirjen Lapas artinya memang harus dipindahkan kembali cuma yang meminjam Polda. Polda yang harus mengembalikan ke sana," kata Wiwi. (mcr27/jpnn)
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina