jpnn.com - PADANG – Aksi pungutan liar (pungli) di lingkungan lembaga pemasyarakatan (LP) masih terus terjadi. Misalnya di Lapas Klas II A Muaro Padang, Sumbar.
Masih dijumpai adanya beragam praktik pungli. Seperti uang tamu, parkir sandal, tikar dan lainnya kepada keluarga narapidana (napi) yang datang membezuk.
BACA JUGA: Tiga Alfamart Sudah Disegel Tetap Nekat Berjualan
Padang Ekspres (Jawa Pos Group) mengunjungi LP Muaro usai Salat Jumat (21/10).
Di samping kiri bangunan LP merupakan kantor layanan publik berupa layanan kunjungan, informasi, dan pengaduan bagi masyarakat.
BACA JUGA: Terlelap Tidur, Pasutri Tewas Terbakar di Kupang
Seorang petugas wanita terlihat keluar dari pintu samping dan membagikan nomor antrean.
Padang Ekspres mendapat nomor antrean 131 dari total 193 nomor antrean yang dibagikan.
BACA JUGA: Ribuan Keping Koin Kuno Ditemukan di Gunungkidul
Sejumlah pengunjung mengaku membezuk anak, paman atau orangtuanya yang ditahan di LP itu.
Seorang wanita yang tidak mau menyebutkan namanya mengatakan, ia menjenguk anaknya yang terlibat kasus narkoba.
“Untuk masuk harus menggunakan tanda pengenal,” ujarnya kepada Padang Ekspres.
Wanita itu menyarankan kalau ingin masuk harus menyediakan uang sekitar Rp 20 ribuan. Biasanya dikenakan uang tamu Rp 15 ribu, parkir sandal dan uang kebersihan sekadarnya.
“Sediakan saja uang Rp 20 ribu Dek, karena ada uang tamu, sandal dan kebersihan. Kalau tidak pakai uang pas nanti uang tidak dikembalikan,” terangnya.
Keluarga narapidana lainnya juga menuturkan demikian. “Meskipun tidak dipungut biaya saat membezuk, tapi ada uang yang harus dikeluarkan. Paling tidak uang untuk tikar duduk makan bersama, itu pun sukarela,” terang ibu yang tidak mau disebutkan namanya kepada Padang Ekspres di Pengadilan Negeri Padang.
Sementara itu, N, salah seorang narapidana mengungkapkan selama di LP dia diminta biaya makan yang dibayarkan keluarganya ketika membezuk.
“Untuk Senin-Selasa masih bisa makan nasi yang dibawakan keluarga. Selanjutnya saya berutang untuk makan dan dibayarkan oleh keluarga ketika berkunjung, karena keluarga hanya bisa berkunjung sekali seminggu,” tuturnya.
Kepala LP Klas II A Padang, Desri Syam menegaskan, kalau masih kedapatan pungli di lembaga itu, akan ditindak tegas. Sebab Kementerian Hukum dan HAM telah membuat Satgas Antipungli.
“Saya telah mewanti-wanti personel saya, jangan ada pungli dan itu tidak hari ini saja. Sebelumnya juga saya imbau kepada personel jangan sampai ada pungli, kalau masih ada akan saya tindak sesuai peraturan yang ada,” tegasnya.
Ia juga telah mengimbau kepada pengunjung LP agar jangan memberikan apapun kepada pegawai LP.
“Kalau ada pegawai yang melakukan pungli silahkan laporkan untuk segera ditindak,” imbaunya.
Terpisah, Koordinator Police Watch Sumbar, Nanda Oetama mengatakan, perang terhadap pungli yang ditabuh Presiden Jokowi harus ditindaklanjuti oleh seluruh lembaga dan instansi pemerintah.
Menurutnya, jika ditemukan pungli di LP Muaro sebaiknya Kakanwil harus melakukan tindakan tegas. Siapapun yang terlibat harus diproses secara hukum.
“Temuan ini harusnya ditindak tegas oleh pihak-pihak terkait, kalau perlu bentuk satgas untuk kasus pungli ini,” tegasnya.
Kementerian dan Hak Azasi Manusia (Kemenkum HAM) Sumbar tidak akan mentolelir praktik pungutan liar (pungli), baik di Lembaga Pemasyarakatan (LP), Rumah Tahanan (Rutan), Imigrasi dan lainnya.
Jika kedapatan petugas atau pejabat bermain akan dicopot dari jabatannya.
Hal itu ditegaskan Bobby Sectio Wahyudi, Humas Kemenkum HAM Kanwil Sumbar menyikapi pungli di LP.
Bobby mengatakan, dalam upaya memberantas pungli di LP maupun Keimigrasian, pihaknya membuka layanan pengaduan bagi masyarakat yang merasa dirugikan.
“Memang tidak dipungkiri, salah satu sektor yang mendapat sorotan rawan pungli adalah Kemenkum HAM. Namun kami terus berupaya membuka pengaduan dan pelaporan jika adanya praktik pungli terjadi di lembaga ini,” kata Bobby Sectio Wahyudi ditemui Padang Ekspres.
Ia menegaskan, pihaknya segera menindaklanjuti laporan ketidakadilan yang dialami masyarakat di lembaga tersebut.
“Kita tentu mendukung pemerintah untuk mengantisipasi praktik pungli. Kami juga harapkan masyarakat melapor jika ada oknum yang melakukan pungli baik melalui website maupun datang langsung ke kantor ini,” imbaunya.
Dicontohkannya, jika ada warga binaan di LP mendapatkan perlakukan yang tidak adil dapat melaporkan kepada keluarga yang bersangkutan.
Pihak keluarga diminta untuk melaporkan kepada Kanwil Kemenkum HAM.
“Jika itu terjadi silahkan ajukan laporan dan kita segera menindak lanjuti. Baik persoalan berkaitan bantuan hukum maupun perlakuan ketidakadilan,” sebutnya.
Bobby juga mengatakan, saat ini segala sesuatu urusan di lembaga tersebut sudah terintegrasi secara online, sehingga sangat tidak memungkinkan terjadi kecurangan.
“Semua sudah tersambung dan terakses secara jelas. Begitu juga di Keimigrasian. Pembayaran saja masyarakat tidak perlu lagi ke kantor tapi bisa mengecek langsung di rumah berapa bayarannya. Yang pasti jika ada pihak kami bermain akan dengan mudah diketahui. Di samping itu ancamannya adalah pencopotan dari jabatan, tentunya akan membuat oknum berpikir ulang jika ingin melakukan pungli,” ucapnya. (e/cr18/cr17/sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pegawai Dishub Tarik Pungli, Wali Kota: Kamu dan Atasan Temui Saya
Redaktur : Tim Redaksi