Nelayan Aceh yang mengalami luka parah telah meminta bayaran kompensasi senilai AU$61.000 dari keluarga Australia yang anaknya ditangkap karena dugaan melakukan kekerasan kepadanya.

Bodhi Mani Risby-Jones, 23 tahun asal Noosa, masih dalam tahanan polisi di Pulau Simeulue, tempat ia berlibur dan berselancar.

BACA JUGA: Dunia Hari Ini: Banjir dan Tanah Longsor Terjang Rwanda dan Uganda, 135 Orang Tewas

Polisi Aceh menuduh ia berlari telanjang dari kamar hotelnya dalam keadaan mabuk, pekan lalu, kemudian memukuli semua orang yang menghalangi jalannya.

Dia diduga menjatuhkan seorang nelayan dari sepeda motornya, sebelum membanting motor ke atasnya.

BACA JUGA: Demi Perubahan, Sejumlah Guru Bahasa Indonesia di Australia Tinggalkan Pekerjaan

Kompensasi yang diminta mencakup sekitar AU$10.000 untuk menutupi kebutuhan sehari-hari keluarga korban selama ia dalam proses pemulihan, serta lebih dari AU$20.000 sebagai kompensasi atas penderitaannya, dan sekitar AU$30.000 untuk membantu nelayan tersebut membuka bisnis baru untuk menafkahi keluarganya.

Nelayan yang diketahui bernama Edi Ron mengalami patah tulang tumit, patah pergelangan kaki, hingga membutuhkan 50 jahitan.

BACA JUGA: Australia Bermitra dengan NASA Melatih Astronaut Aborigin Pertama

Awal pekan ini ia dipindahkan ke rumah sakit di Banda Aceh untuk menjalani operasi.

"Dokter di sini memberi tahu kami jika luka di pergelangan kaki kanannya terinfeksi dan abses, jadi mereka mengoperasinya," kata istrinya, Eri Saljuna kepada ABC.

"Lukanya berat. Ototnya sobek dan tulangnya terkilir."'Korban sehat sampai pelaku menyakitinya'

Kakak ipar Ron, Poni Harjo, mengatakan Bodhy atau keluarganya sudah membayar sekitar AU$2.250 untuk menutupi biaya awal.

Termasuk untuk membiayai anggota keluarga yang mengantar Edi ke rumah sakit di Banda Aceh, dan mengasuh lima dari enam anaknya.

Tapi Poni mengatakan korban dan istrinya menuntut tambahan AU$61.000 untuk menutupi biaya jangka panjang.

"Korban sehat sampai pelaku menyakitinya," kata Poni.

"Mereka perlu memberi ganti rugi kepada korban, karena pelaku yang menyebabkan luka, dan korban sekarang menderita kesakitan."

"Istrinya sekarang harus merawatnya di rumah sakit dan meninggalkan anak-anak di rumah."

Edi dan keluarganya sudah diberitahu jika pemulihannya membutuhkan setidaknya tiga bulan.

"Mereka perlu membayar biaya harian untuk korban dan keluarganya … setelah ia keluar dari rumah sakit," kata Poni.

"Artinya, ia tidak akan bisa bekerja karena belum bisa menggerakkan kakinya terlalu banyak selama masa pemulihan."

Edi juga sudah tahu jika keluarga Bodhy merasa biaya kompensasinya terlalu banyak, tapi jika Edi mengalami cacat permanen maka ia tidak bisa lagi menjadi nelayan.

"Jadi mereka juga harus memberikan sejumlah uang kepada korban untuk membuka toko, agar bisa menghidupi keluarganya," katanya.

Uang itu tidak termasuk biaya pengobatan atau biaya upacara adat, jika kesepakatan tercapai, untuk menunjukkan masalah sudah selesai dan tidak ada lagi perselisihan.

Istri korban mengatakan masih belum tahu berapa lama ia harus dirawat di rumah sakit Banda Aceh.

"Dokter bilang kita harus menunggu sampai lukanya mengering. Saat ini dia masih dalam masa pemulihan karena lukanya dalam. Dokter bilang butuh waktu," katanya.Bodhi bisa dipenjara lima tahun dan 40 cambukan

Seorang pengacara Bodhi mengatakan resor Lantik Moonbeach, tempat Bodhi tinggal, telah menawarkan pekerjaan kepada Edi jika dia tidak dapat kembali memancing.

ABC mengetahui jika orang tua Bodhi berharap bisa pergi ke Pulau Simeulue, tempat anaknya ditahan polisi, untuk membantu menyelesaikan masalah dengan nelayan dan keluarganya.

Tetapi ayahnya diketahui memiliki masalah kesehatan, sehingga menunda atau tidak bisa pergi ke Indonesia.

Polisi di Pulau Simeulue sedang bersiap untuk mengirimkan berkas ke kejaksaan, yang kemudian akan memutuskan apakah akan mengajukan tuntutan terhadap Bodhi atau tidak.

Polisi mengatakan mereka dapat menahan Bodhi selama 20 hari jika diperlukan, sebelum tuntutan dijatuhkan.

Pekan lalu, polisi mengatakan ia bisa menghadapi hukuman penjara lima tahun, atas tuduhan penyerangan, jika luka Edi dianggap sebagai luka berat.

Ia juga bisa menghadapi dakwaan berdasarkan hukum Syariah karena melanggar larangan ketat soal konsumsi alkohol di Aceh.

Jika terbukti bersalah atas tuduhan itu, polisi mengatakan Bodhi bisa menghadapi 40 cambukan.

Bodhi sudah meminta maaf atas tindakannya, dan mengatakan kepada polisi jika ia merasa "kesurupan" saat dia mengamuk.

Dia mengatakan tindakannya benar-benar di luar karakternya, karena biasanya ia mengaku sebagai "pria yang sangat baik".

Polisi setempat menemukan sebotol vodka di kamar Bodhi menginap, tetapi ia bersikeras hanya minum satu tegukan "kecil".

Dia juga membantah dalam keadaan telanjang saat itu, karena mengatakan ia memakai pakaian dalam.

Keluarganya mengatakan mereka malu atas tindakan putranya.

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dunia Hari Ini: Rusia Tuduh Ukraina Berupaya Membunuh Presiden Putin

Berita Terkait