jpnn.com, BANDUNG - Pemerkosa 13 santriwati, Herry Wirawan divonis hukuman seumur hidup.
Yudi Kurnia selaku kuasa hukum para santriwati menyebut para korban dan keluarga korban kecewa dengan putusan hukuman seumur hidup yang dijatuhkan kepada Herry Wirawan.
BACA JUGA: Herry Wirawan Bebas dari Hukuman Kebiri, Begini Alasan Hakim
Menurut Kurnia, hukuman yang dijatuhkan itu tidak setimpal dengan beban psikis para korban serta nama baik keluarga korban yang tercemar.
Dia menyebut beban itu bakal dialami keluarga korban secara turun-temurun.
BACA JUGA: Di Tengah Jalan Serma Junaedi Duel dengan Perampok Bersenjata Api, Dor
"Begitu saya lihat vonis seumur hidup itu, saya konfirmasi dan memberi tahu keluarga korban, mereka menanggapinya ada yang marah-marah ada yang nangis, sangat tidak terima," kata dia di Bandung, Jawa Barat, Rabu.
Selain dari keluarga, secara pribadi Yudi Kurnia pun mengaku kecewa karena dia sempat meredam amarah para keluarga korban ketika awal-awal kasus aksi Wirawan itu terungkap.
BACA JUGA: Waspada Gempa dan Tsunami di Cilegon, Jika Terjadi Sangat Berbahaya
Menurut dia, ada keluarga sempat akan melakukan tindakan anarkistis kepada Wirawan saat itu.
"Waktu sebelum laporan, saya sudah meredam, dengan salah satu alasannya ini ada ancaman hukuman mati, karena korban lebih dari satu orang, mereka sangat mengharapkan itu," kata Kurnia.
Saat itu pun Wirawan memberi pengertian kepada para keluarga korban untuk menempuh jalur hukum dan tidak melakukan aksi anarkis.
Karena, kata dia, sikap anarkistis justru bakal merugikan keluarga korban.
Untuk itu, dia pun mendorong kepada kejaksaan agar mengajukan banding dan berupaya agar Wirawan mendapat hukuman maksimal sesuai tuntutan jaksa sebelumnya.
Menurutnya, hal tersebut harus menjadi komitmen pemerintah melalui kejaksaan.
"Itu harus, dan kami sangat mendukung dan memohon untuk banding. Insya Allah kami akan sampaikan permohonan ke jaksa," kata Kurnia.
Adapun majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Wirawan pada Selasa (15/2).
Hakim menilai tidak ada hal yang meringankan hukuman terhadap Wirawan.
Perbuatan dia itu dinyatakan bersalah sesuai pasal 81 ayat 1, ayat 3 dan ayat 5 jo pasal 76D UU Nomor 17/2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama. (antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti