jpnn.com, JAKARTA - Penyanyi Syahrini akhirnya kembali menjalani pemeriksaan terkait kasus penipuan dan penggelapan dana jemaah First Travel.
Dia menyambangi Bareskrim Mabes Polri ditemani kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutape, Senin (9/10).
BACA JUGA: Umrah Sekeluarga, Syahrini Akui Bayar Rp 200 Juta
Menurut Hotman, Syahrini tidak sepenuhnya diongkosi First Travel.
"Dia (Syahrini) bayar dengan kelas reguler tapi diberikan kelas VVIP karena sebagai imbalannya First Travel diposting sama dia di instagramnya," kata Hotman.
BACA JUGA: Hari Ini, Syahrini Siap Diperiksa Kembali Soal First Travel
Hotman juga mengungkap bahwa Syahrini membayar Rp 200 juta pada First Travel untuk keberangkatannya ke Tanah Suci.
Hal lain yang ditegaskan Hotman adalah kliennya tidak pernah mendapat imbalan berupa uang dari First Travel.
BACA JUGA: Soal Diongkosi Umrah Rp 1 Miliar, Begini Pembelaan Syahrini
"Yang kedua, Syahrini tidak pernah dibayar 5 perak pun tapi syahrini membayar sampai 200 juta lebih," kata Hotman.
Disinggung mengenai adanya dugaan keluarga Syahrini turut kecipratan menggunakan uang jemaah, Hotman enggan menjawab.
“Kalau itu detailnya nanti lagi ya,” pungkas Hotman.
Seperti diketahui, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan penipuan oleh PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel. Mereka yang tel
ah disematkan status tersangka antara lain pemilik First Travel, Andhika Surachman selaku direktur utama, Anniesa Desvitasari Hasibuan selaku direktur, dan Siti Nuraidah Hasibuan atau Kiki yang menjabat sebagai komisaris dan manajer keuangan First Travel.
Pelantun lagu Sesuatu itu diduga menjadi brand ambassador First Travel. Penyidik bahkan menyebut bahwa untuk keberangkatan Syahrini bersama 11 anggota keluarganya itu, First Travel mengeluarkan uang hingga Rp 1 miliar.(gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mangkir Diperiksa Kasus First Travel, Syahrini: Aku Nyanyi
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh