Keluarga SYL dan Anggota DPR Ikut Cawe-cawe dalam Proyek di Kementan

Rabu, 27 Desember 2023 – 15:25 WIB
Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) memutuskan menjatuhkan sanksi berat terhadap Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri. Foto: Source for jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Keluarga mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) disinyalir ikut cawe-cawe dalam proyek di Kementerian Pertanian (Kementan).

Dugaan itu disebut dalam fakta persidangan etik Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri.

BACA JUGA: Dewas KPK Sebut Firli Bahuri Melakukan 3 Pelanggaran Kode Etik

“Nota Dinas Nomor: 117/PM.01.00/30-35/04/2021 tanggal 27 April 2021 telah mencantumkan dugaan keterlibatan anak dari saksi Syahrul Yasin Limpo dan mantan suaminya serta saksi Muhammad Hatta dalam pengaturan proyek di Kementan,” kata Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (27/12).

Syamsuddin tidak memerinci identitas keluarga SYL yang ikut mengatur proyek di Kementan.

BACA JUGA: Dewas KPK Jatuhkan Sanksi Berat, Beginilah Dosa Firli Bahuri, Hmm

Namun, Dewas menyatakan pihaknya mendapatkan Informasi tersebut dari keterangan beberapa saksi yang sudah diperiksa dalam persidangan etik.

“Fakta tersebut didukung dengan keterangan saksi Tomi Murtomo, saksi Dwi Kurniawan Puspo Adi, saksi Endar Priantoro, saksi Asep Guntur Rahayu, saksi Nawawi Pomolango, saksi Alexander Marwata, dan saksi Nurul Ghufron,” ujar Syamsuddin.

BACA JUGA: Firli Bahuri Mangkir dari Sidang Putusan Etik Dewas KPK

Dugaan itu juga diperkuat dengan sejumlah dokumen penanganan perkara di KPK. Salah satu proyek disebut terkait pengadaan sapi di Kementan.

“Atas dugaan penyimpangan proyek pengadaan sapi yang melibatkan oknum anggota DPR RI di lingkungan Kementerian Pertanian TA 2019-2020,” ucap Syamsuddin.

Firli divonis berat atas pelanggaran etik yang dilakukan olehnya. Dia diminta mengundurkan diri dari jabatan pimpinan KPK.

Firli bersalah karena melakukan komunikasi dan pertemuan dengan SYL yang merupakan pihak berperkara di KPK. Lalu, dia juga ketahuan tidak jujur dalam mengisi laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) milikinya.

Firli tercatat tidak memasukkan sejumlah pemasukan dan utang. Pelanggaran ketua nonaktif KPK itu juga terkait penyewaan rumah di Jalan Kertanegara 46, Jakarta Selatan.

Semua pelanggaran etik itu ketahuan seusai Dewas KPK memeriksa sejumlah saksi dalam persidangan. Selain itu, bukti yang ada juga menguatkan tuduhan purnawirawan jenderal bintang tiga Polri itu bersalah. (tan/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dewas KPK Bacakan Putusan Etik Firli Bahuri pada Besok


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler