Keluarga Terpidana & Kuasa Hukum Kasus Vina Cirebon Minta Perlindungan Hukum ke Peradi

Sabtu, 08 Juni 2024 – 10:55 WIB
Keluarga terpidana Sudirman dan kuasa hukumnya Titin Prialianti mendatangi kantor DPN Peradi minta perlindungan hukum, Jumat (7/6). Foto: Kenny Kurnia Putra/jpnn.com

jpnn.com, JAKARTA - Keluarga terpidana kasus Vina Cirebon, Sudirman dan kuasa hukumnya Titin Prialianti mendatangi kantor Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi) di Jakarta Timur, Jumat (7/6).

Kedatangan kuasa hukum dan keluarga terpidana Sudirman dalam kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita alias Vina Cirebon dan Ekky untuk meminta perlindungan hukum kepada Peradi. 

BACA JUGA: Minta Dukungan Masyarakat, Polda Jabar Buka Hotline untuk Ungkap Kasus Vina Cirebon

Ketua Umum DPN Peradi, Otto Hasibuan mengatakan pihaknya akan memberikan bantuan hukum ke keluarga Sudirman dan kuasa hukumnya.

Hal itu disampaikan Otto seusai pertemuan dengan keluarga Sudirman, yakni ayahnya Suratno, kakaknya Beni, ibunya dan kuasa hukum Sudirman, Titin Prialianti untuk mengadukan kejanggalan kasus Vina Cirebon tersebut.

BACA JUGA: Orang Tua Pegi Diduga Terlibat dalam Kasus Vina Cirebon, Begini Penjelasan Polisi

"Kami akan memberikan bantuan hukum cuma-cuma kepada Sudirman," kata Otto.

Sudirman sendiri telah divonis hukuman seumur hidup oleh Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Jawa Barat. 

BACA JUGA: Polda Jabar Pastikan Tak Ada Anak Pejabat Terlibat Kasus Vina Cirebon

Kendati demikian, pihaknya akan menelaah lebih dalam kasus ini serta akan menemui Sudirman karena untuk menjadi kuasa hukum harus mendapatkan kuasa dari bersangkutan.

"Kami akan memberikan bantuan hukum cuma-cuma kepada Sudirman dengan catatan yang memberikan kuasa itu tentunya adalah harus Sudirman," katanya.

Dalam pertemuan dengan pihak keluarga Sudirman serta Titin, pihaknya menanyakan di mana saat ini Sudirman berada. 

Namun, pihak keluarga belum mengetahui pasti karena kabarnya sempat dibawa ke Polda Jabar untuk dimintai keterangan.

"Kami akan cek juga apakah ada di lapas atau di tempat lain. Menurut kami, kalau ada di tempat lain, tentu tidak tepat, pasti ada sesuatu yang kurang sesuai dengan hukum. Kami akan coba mengeceknya karena bagaimanapun kami tidak bisa bertindak lebih jauh untuk kepentingan Sudirman, kalau Sudirman sendiri tidak memberikan kuasa kepada Peradi," jelas Otto.

DPN Peradi sendiri akan segera membentuk tim untuk menangani perkara yang menimpa Sudirman.

Kemungkinan akan melibatkan tim dari PBH Peradi Pusat, DPC Peradi Bandung, dan DPC Peradi Cirebon.(mcr8/jpnn)


Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Kenny Kurnia Putra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler