JAKARTA — Keluarga tiga Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Pringgasela, Lombok Timur, NTB yang tewas ditembak Polisi Diraja Malaysia mengadukan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur, Malaysia ke Ombudsman, Jumat (5/4). Laporan ini terkait adanya dugaan mal administrasi yang dilakukan pihak kedutaan dalam kasus kematian tiga buruh migran itu.
Keluarga menduga, KBRI tidak melakukan tugas sebagai mana mestinya dalam melindungi warga negara hingga pemeriksaan jenazah tiga TKI tersebut sebelum dikirim pulang ke Malaysia.
‘’ Sejak awal kita sudah melihat ada mal administrasi sebenarnya. Misalnya sejak awal tidak ada penjelasan dari pihak pemerintah khususnya Deplu misalnya lewat KBRI tentang apa sebab musabab kematian dari TKI bahkan lewat kedutaan dibilang bahwa dia tidak melakukan pengecekan ini adalah bagian dari mal administrasi,’’ ujar M Sholeh, juru bicara tim advokasi tiga TKI tersebut di Jakarta, Jumat (4/5).
Tidak adanya pengecekan serta minimnya upaya perlindungan TKI ini dinilai sebagai pangkal dari simpang siurnya penanganan kasus tersebut. Kemenlu melalui KBRI dirasa lamban mengecek informasi mengenai kematian TKI ini dan juga tidak melakukan pengecekan jenazah.
Hal ini membuat penanganan oleh instansi terkait di dalam negeri menjadi lamban. ‘’Jadi ini yang menimbukan soal-soal misanya penembakan yang tidak manusiawi di luar kota bahkan sampai manipulasi dokumen ini bisa terjadi karena ada (Mal Administrasi),’’ tambahnya.
Dalam aduan ke ke Ombudsman Republik Indonesia tersebut selain KBRI dan Kementerian Luar Negeri, keluarga TKI bersama tim advokasi ini juga melaporkan administrasi Polri dalam melakukan otopsi. Polisi dinilai tidak menjalankan fungsinya secara benar saat otopsi dilakukan. Yakni penyidik disebut tidak mengumumkan hasil otopsi tersebut secara formal ke keluarga namun lebih dulu mempublikasikan ke masyarakat.
‘’Ketika ia tidak menginformasikan secara langsung kepada keluarga apalagi dia (Keluarga) yang minta untuk autopsi itu adalah mal administrasi,’’ imbuhnya.
Adanya dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan fungsi aparatur negara ini dirasa merupakan weweang Ombudsman untuk melakukan penyelidikan. ‘’ Nah berangkat dari sana dalam diskusi tadi ketika meminta ombudsman yang punya kewenangan itu untuk menelusuri mal administarasi yang dilakukan oleh perangkat negara dan dia (ombudsman) siap mencoba menelusuri mal administrasi yang itu berakibat pada salah satunya bisa jadi tidak terlindunginya atau terbunuhnya tiga TKI tersebut,’’ imbuhnya. (zul/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Hasil Otopsi Diragukan, Kemlu Lempar Bola ke Polri
Redaktur : Tim Redaksi