JAKARTA—Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) menyerahkan santunan kepada tiga keluarga tenaga kerja Indonesia (TKI) yang menjadi korban tembak di Malaysia sebesar Rp 51 juta.
Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja (Binapenta) Kemenakertrans, Reyna Usman merincikan, Rp 51 juta tersebut terdiri dari bantuan Kemenakertrans sebesar Rp 15 juta, bantuan konsorsium Asuransi Paladin Rp 30 Juta dan bantuan Jamsostek Rp 6 Juta. “Masing-masing keluarga ahli waris mendapat bantuan kematian sebesar Rp 17 juta,” ungkap Reyna di Jakarta, Jumat (11/5).
Reyna menegaskan, hingga saat ini proses penyelidikan kasus kematian tiga orang TKI di Malaysia ini masih terus berlangsung. Bahkan, Kemenakertrans juga terus melakukan koordinasi dengan pihak Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) untuk mengklarifikasi dan mencari fakta kebenaran kasus ini dengan melakukan investigasi.
Dalam hal ini, lanjut Reyna, pemerintah bekerjasama dengan Konseler KBRI dan Atase Tenaga Kerja, Kepolisian, dan Komnas HAM, dengan pembagian tugas masing-masing fungsi dalam menjadi satu tim kerja. “Pemerintah segera menyelesaikan kasus ini dengan mencari, menelusuri dan membuktikan fakta-fakta yang terjadi di Malaysia,” tukasnya.
Pada kesempatan yang sama Reyna meminta pemerintah daerah (pemda) untuk memastikan kelengkapan dokumen keberangkatan warganya yang hendak bekerja di luar negeri. Sehingga, perlindungan TKI pada masa pra penempatan, pada masa penempatan, maupun pada masa pasca penempatan dapat lebih terjamin.
“Semua TKI yang berangkat ke luar negeri harus sudah sesuai prosedur. Pemda juga harus bisa memastikan bahwa dokumen milik TKI yang bersangkutan sudah lengkap. Misalnya, paspor, visa kerja, perjanjian penempatan TKI, perjanjian kerja (PK), dan memiliki Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN),” tegasnya. (cha/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kemenag Anggap MUI Paling Tahu soal Produk Halal
Redaktur : Tim Redaksi