jpnn.com, MALANG - Koordinator Advokasi YLBHI LBH Pos Malang Daniel Alexander Siagian menyesalkan tindakan Kapolresta Malang Kota Kombes Leonardus Simarmata yang menginstruksikan anak buahnya menembak demonstran di depan halaman kantor mapolresta.
Para demonstran di halaman Mapolresta Malang Kota pada 9 Maret 2021 malam menuntut pembebasan salah satu rekan mereka Harry Loho yang ditangkap karena merusak mobil polisi.
Menurut Daniel, ucapan yang dilontarkan oleh Kapolresta Malang Kota tersebut dinilai bisa mencederai pinsip-prinsip penegakan HAM.
"Saya khawatir wajah penegakan dan perlindungan HAM akan tercederai akibat ulah pejabat kepolisian di Malang. Ini akan berberdampak panjang," ujarnya.
BACA JUGA: Veronica Koman Unggah Video Kapolres Malang Ancam Tembak Mahasiswa Papua, Ini Reaksi Polda Jatim
Daniel menambahkan, instruksi tersebut adalah diskriminasi dan rasisme terhadap mahasiswa Papua. Seperti yang terjadi di Surabaya beberapa waktu lalu.
Sementara itu, Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjend) Aliansi Mahasiswa Papua (AMP) Malang Fhen Suhuniap mengatakan mahasiswa Papua berusaha masuk ke halaman Mapolresta Malang Kota.
Namun, ketika sudah mendekati halaman Mapolresta Malang Kota, petugas mencegat. Mereka disuruh membubarkan diri.
BACA JUGA: Kapolres AKBP Rahmad Soal Tiga Mahasiswa Asal Papua yang Tewas di Salatiga
“Kami dikecam oleh Kapolresta,” ujarnya.
Fhen menambahkan, meski tidak bisa masuk, mahasiswa tetap menunggu rekannya dibebaskan.
“Akhirnya kawan Harry diantar langsung oleh LBH Surabaya Pos Malang keluar dari Mapolresta," katanya.
Kapolresta Malang Kota dilaporkan AMP ke Propam Polri terkait pelanggaran etika profesi kepolisian. (ngopibareng/jpnn)
Redaktur & Reporter : Natalia