Keluhkan PM 32/2016, Federasi Ojek Online Ngadu ke PPP

Senin, 27 Maret 2017 – 17:26 WIB
GoJek.

jpnn.com - Federasi Driver Online Nusantara (FDON) mengadukan nasibnya ke Fraksi PPP.

Mereka menilai, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2015 maupun revisinya tidak mengakomodir keberadaan ojek online.

BACA JUGA: Dukung Ahok-Djarot Bukan Hal Mudah bagi Partai Kakbah

"Permenhub yang digembar-gemborkan tidak seuai dengan aspirasi roda dua karena Permenhub itu hanya bahas roda empat," ujar Ketua FDON Feri Valentino saat menemui ketua Fraksi PPP Reni Marlinawati di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (27/3).

Karena itu, dia meminta agar Permenhub kembali direvisi untuk memberi legalitas kepada ojek online.

BACA JUGA: PPP Romi Tunda Deklarasi, Tim Ahok-Djarot Bilang Begini

"Permenhub Nomor 32 harus dikembalikan ke pemerintah, kurang pas," katanya.

Sementara menurutnya, ojek online yang tidak memiliki legalitas saat ini menjadi sasaran intimidasi angkutan konvensional dengan taksi online.

BACA JUGA: PPP Pahami Keresahan Jokowi

Sayangnya, dengan banyaknya kejadian tersebut, pemerintah tak juga memberi perhatian.

"Yang bermasalah adalah kami yang terancam, yang terintimidasi kami. Ini yang kami bingungkan kenapa hal ini terjadi dan ini tidak direspon pemerintah," sesal Feri.

Selain meminta payung hukum yang jelas, mereka juga meminta kesamaan tarif. Khususnya tiga aplikator terbesar, yakni GoJek, Grabbike, dan Uber.(dna/JPG)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Gerindra Tunggu Sikap PPP Versi Romi, Ahok atau Anies?


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler