Kelulusan 1 PPPK Guru di Bima Dibatalkan, Ini Sebabnya

Selasa, 07 Januari 2025 – 19:15 WIB
Potongan pengumuman Pemerintah Kota Bima membatalkan kelulusan atas nama ST. Maryam sebagai peserta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi guru tahun 2024. ANTARA/Ady

jpnn.com - KOTA BIMA - Kelulusan satu peserta seleksi PPPK formasi guru 2024 di Kota Bima, Nusa Tenggara Barat, dibatalkan. 

Pembatalan kelulusan PPPK guru atas nama ST Maryam dilakukan Pemerintah Kota Bima karena adanya laporan dari masyarakat. 

BACA JUGA: Nunuk Suryani Terpilih Lagi jadi Dirjen GTK Kemendikdasmen, Guru PPPK & Honorer Bersukacita

"Pembatalan ini diumumkan melalui surat nomor: 810/16/BKPSDM/1/2025 yang ditandatangani oleh Pj Sekda Supratman," ungkap Kabid Pengadaan Mutasi, Data dan Informasi Kepegawaian BKPSDM Kota Bima Abdurahman pada Antara di Bima, Selasa (7/1).

Menurut dia, pembatalan ini dilakukan sembari menunggu proses pergantian dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Karena, pihak Dikpora telah melayangkan surat terkait masalah ini.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Kelulusan PPPK Guru Sudah, tetapi Paruh Waktu Belum Jelas, Save R2 Honorer K2 Menggema

"Masalah ini muncul karena adanya laporan masyarakat, terutama guru honorer lainnya yang ada di lingkup Dikpora," ungkapnya.

Selanjutnya, kata Abdurahman, Dikpora telah melakukan pemanggilan guna mendapatkan keterangan lebih lanjut pada yang bersangkutan, hingga mengeluarkan kesimpulan dan bersurat ke BKN.

BACA JUGA: Banyak Formasi PPPK 2024 Tahap 1 Tanpa Pelamar, Terungkap Penyebabnya

"Sebelum surat pembatalan keluar, ST Maryam telah dilakukan klarifikasi oleh pihak Dikpora dan diketahui bahwasanya yang bersangkutan tidak aktif mengajar sejak awal Januari 2023 hingga pertengahan 2024," kata Abdurahman.

Mendapatkan hal tersebut, Plt. Dikpora Kota Bima mengeluarkan kesimpulan dalam surat nomor: 400.3.10.6/013/Dikpora.B/1/2025 menyatakan: Bahwa ketidakhadiran dalam periode tersebut melanggar ketentuan Keputusan MenPAN-RB Nomor 348 tahun 2024.

Aturan itu menegaskan bahwa pelamar PPPK eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-II) harus aktif mengajar di instansi pemerintah.

Sebelumnya dalam pengumuman tertanggal 31 Desember tahun 2024. ST Maryam dengan nomor peserta : 24767210820000274 dinyatakan lulus seleksi kompetisi dengan status R2/L untuk jabatan Guru Agama Islam Ahli Pratama. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler